Menguak Misteri Kematian Dokter Aulia Risma
- Tri Handoko
Semarang, VIVA – Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024. Dokter muda asal Kota Tegal tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang.
Sejumlah temuan di lokasi kejadian memunculkan dugaan mahasiswi Program Studi Anestesi tersebut telah bunuh diri. Namun pihak keluarga membantah bahwa ARL meninggal akibat bunuh diri.
Berikut ini deretan fakta kematian dokter Aulia Risma Lestari, seperti dilansir Antara, Selasa 20 Agustus 2024:
Tiga Luka di Lengan Kiri
Hasil penyelidikan awal kepolisian menyebutkan korban ditemukan di dalam kamar indekos yang terkunci dari dalam. Selain itu, hasil visum menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Akan tetapi, di bagian punggung lengan kiri korban ditemukan tiga luka yang diduga merupakan bekas suntikan.
Di lokasi kejadian, polisi juga ditemukan alat suntik serta bekas botol obat Roculax yang diduga dipakai korban untuk meredakan rasa nyeri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui korban memiliki riwayat penyakit saraf kejepit di bagian punggung.
Ilustrasi mayat
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Polisi sendiri tidak melakukan autopsi terhadap korban berdasarkan permintaan dari pihak dari keluarga karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Polisi juga belum bisa memastikan apakah suntikan di lengan kiri korban itu disengaja atau merupakan bentuk kelalaian, mengingat latar belakang korban sebagai tenaga medis.
Catatan Buku Harian Korban
Dugaan perundungan terhadap korban saat menjalani pendidikan muncul setelah ditemukan juga buku harian di kamar indekos itu. Sembilan lembar catatan buku harian itu berisi keluhan tentang kondisi kesehatan korban kepada Tuhan serta keluhan kepada seseorang yang diduga kekasihnya, selama menjalani pendidikan.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menerbitkan sebuah surat dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang penghentian sementara Program Studi Anestesi Undip Semarang di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi Semarang.
Dalam surat tersebut dijelaskan alasan penghentian sementara pembelajaran tersebut berkaitan dengan dugaan perundungan yang memicu bunuh diri salah seorang mahasiswi program studi tersebut.