VIDEO: Tolak Dikebiri, Pemerkosa Sembilan Anak Pilih Hukuman Mati

M Aris, terpidana hukuman kebiri kimia menolak dieksekusi.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak, M Aris (20) menolak hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur. Tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini lebih memilih hukuman mati.

Aris saat ini menempati sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. Dia sempat menyampaikan penolakan terhadap hukuman tambahan itu saat diditemui di Lapas Klas IIB Mojokerto.

Padahal, putusan ini sudah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dia juga telah menerima hukuman pokok 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Kalau disuntik, saya menolak. Karena itu dampaknya seumur hidup. Kata teman-teman juga seperti itu,” katanya kepada tvOne.

Lebih lengkap mengenai penolak Aris, pembaca setia VIVA dapat melihat wawancaranya dalam video di bawah ini.

>

Lebih mendalam, masalah ini juga akan dibahas secara mendalam pada program Indonesia Lawyers Club yang tayang malam ini pukul 20.00 WIB, Selasa 27 Agustus 2019. Tema ILC malam ini, "Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?".

Talkshow ini dipandu langsung oleh Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas itu akan menyuguhkan silang pendapat soal kontroversi hukuman kebiri kimia itu dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak berwenang, politisi, pakar kesehatan, pakar hukum dan tokoh masyarakat.

5 Negara Tanpa Malam, Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam
Ceklis

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Empat pelaku di kasus pembubaran kegiatan ibadah dan pengeroyokan pada salah satu indekos di Jalan Ampera, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dikenakan pasal berlapis

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024