VIVA – Polisi menetapkan Direktur PT Dam Tour, Hambali Abas, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah. Tersangka mengaku tetap menjalankan bisnisnya untuk menutupi biaya operasional jemaah yang sudah berangkat.
Sebanyak 200 orang calon jemaah umrah yang tertipu dan batal berangkat ke Tanah Suci dengan nilai dana yang digelapkan mencapai total Rp4 miliar. Para korban terperdaya oleh aneka promosi PT Dam Tour yang mengiming-imingi biaya murah untuk umrah.
Hambali berterus terang, untuk aneka promosi biaya murah yang ditawarkan, dia mesti menomboki uang ongkos rata-rata Rp3 juta per orang. Dia juga mengaku tak punya pilihan lain untuk menutupi kekurangan biaya bagi sejumlah jemaah lain yang sudah berangkat.
Para calon jemaah umrah yang tertipu menuntut Hambali bertanggung jawab memberangkatkan mereka ke Tanah Suci, kalau tidak, mereka meminta uang dikembalikan utuh.
Simak keterangan lengkap Hambali ketika polisi mengeluarkannya dari tahanan untuk diperlihatkan kepada wartawan dalam video berikut ini:
>Baca: Bos Damtour Klaim Kasusnya Berbeda dengan First Travel