- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVAnews - Mantan Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro didakwa telah melakukan korupsi dalam pengadaan biaya angkut 60 unit kereta api listrik (KRL) hibah dari Jepang. Nama bekas Menteri Perhubungan Hatta Rajasa disebut-sebut terlibat dalam pengadaan tersebut.
Jaksa penuntut umum Agus Salim menyatakan bekas anak buah Hatta itu menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Dirjen Kereta Api pada 2007. Soemino didakwa telah melakukan korupsi pengadaan kereta yang nilai proyeknya mencapai Rp48,7 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Agus Salim saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 22 Agustus 2011.
Dalam dakwaannya, Jaksa Agus Salim menyatakan pengadaan kereta api itu atas perintah dari Hatta Rajasa selaku menteri perhubungan saat itu. Hatta disebut memerintahkan Soemino untuk mencari KRL bekas hatta saat terdakwa tugas studi banding ke Jepang.
"Hatta Radjasa yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan memerintahkan terdakwa untuk mencari KRL bekas," ujar jaksa.
Jaksa juga menyebutkan bahwa sebelum ada perintah pencarian itu, Hatta Rajasa bertemu dengan Asril Saleh dan Jon Erizal dari PT Powertel di ruangannya. Pertemuan membahas keperluan pengadaan KRL.
Sebelumnya, Soemino melalui eks penasihat hukumnya Tumpal Hutabarat mengaku hanya menjalankan perintah Hatta dalam kasus ini. Tumpal menceritakan, kejadian ini bermula pada 2006-2007 kala Hatta meminta Soemino untuk melakukan survei ke Jepang dan seluruh hasil survei serta berapa rupiah pengeluaran yang harus ditanggung negara, dilaporkan semua ke Hatta Rajasa.
"Hasil survei dilaporkan ke menteri, menteri setuju untuk mengadakan itu. Dari laporan tertulis ada disposisi. kemudian harga KRL satu unitnya kan Rp 720 juta, itu dilaporkan kepada menteri dan menteri setuju," terangnya.
Atas dakwaan JPU Soemino mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi. "Secara rinci saya belum jelas, tapi akan diserahkan pada penasehat hukum saya, yang juga akan membuat suatu keberatan eksepsi," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Hatta Rajasa. Namun, usai diperiksa, Hatta enggan berkomentar. "Materinya saya tidak bisa omong, sudah saya jelaskan semua sudah saya jelaskan dengan jelas," kata Hatta.