Melalui Surat Ini, Saya Mengadu ke Jokowi
- https://edorusyanto.wordpress.com/2015/04/12/kerinduan-dari-anak-bangsa/
VIVA.co.id – Saya selaku rakyat, menghadap Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui sebuah surat ini, memohon izin untuk mengadukan persoalan buruknya proses penegakan hukum yang saya alami selama 30 bulan terakhir sebagai korban tindak pidana, sekaligus memohon bantuan kepada Bapak Presiden agar segera turun tangan menyelesaikannya.
Ini merupakan surat ke-2 yang saya kirimkan kepada Bapak Presiden. Surat pertama telah saya kirimkan pada 6 bulan yang lalu. Yang mana, tembusan suratnya telah saya kirimkan pula kepada Yth Bapak Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, dan Kadiv Propam Polri. Dan seperti yang telah saya perkirakan sebelumnya, surat pertama saya tidak ditindaklanjuti oleh semua, baik oleh Mabes Polri maupun oleh Bapak Presiden.
Mengenai penganiayaan terhadap diri saya ini, saya sudah melapor ke Polresta Bogor, Jawa Barat, tapi pelakunya yang sudah dinyatakan tersangka tak kunjung diproses hukumnya dan justru dilepas. Sebaliknya, saya dilapor balik ke Polda Jawa Barat dan dinyatakan sebagai tersangka. Saya tidak melihat adanya keadilan di negeri ini.
Saya bercerita tentang kasus saya. Pada Tanggal 13 Agustus 2013 telah terjadi tindak pidana berlapis terhadap diri saya, yang dilakukan oleh anak-anak pengusaha kaya raya asal Kota Bogor. Tindak pidana yang terjadi terdiri dari pengeroyokan, perampasan barang dan data elektronik, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelecehan.
Bahkan mereka dengan tertawa-tawa memaksa dan melecehkan saya agar mau berselfie bersama mereka sesaat setelah penganiayaan terhadap saya. Saya tidak terima atas perlakuan seperti ini. Pada tanggal 26 September 2013, saya membuat laporan atas tindak pidana pengeroyokan di Polresta Bogor, Jawa Barat.
Karena alat bukti sudah sangat kuat, maka ditetapkanlah dua orang sebagai tersangka, namun tidak pernah dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Tidak pula dikenakan wajib lapor terhadap keduanya. Dan penangguhan penahanan diberikan kepada kedua tersangka tanpa ada seorang pun yang berlaku sebagai penjamin.
Setelah berkas perkara berkali-kali bolak balik dari Polresta Bogor ke Kejaksaan Negeri Bogor, akhirnya pada Tanggal 10 Juli 2014, JPU menyatakan berkas perkara atas kasus pengeroyokan ini telah lengkap (P-21). JPU telah meminta kepada Polresta Bogor agar segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Bogor agar perkaranya dapat segera disidangkan.