Melalui Surat Ini, Saya Mengadu ke Jokowi
- https://edorusyanto.wordpress.com/2015/04/12/kerinduan-dari-anak-bangsa/
Tapi aneh, Sat Reskrim Polresta Bogor tidak dapat menyerahkan para tersangka kepada pihak kejaksaan. Para tersangka dinyatakan telah melarikan diri. Sejatinya, para tersangka ini tidak melarikan diri, tetapi bersandiwara melarikan diri. Mereka berkeliaran di jalan. Tidak ada seorang pun yang berani untuk menangkap para tersangka.
Saya berinisiatif untuk melakukan sendiri pencarian para tersangka. Pada Tanggal 15 Juli 2015 yang lalu, tepat nya pada Pukul 02.00 Wib (dini hari), akhirnya saya menemukan salah seorang tersangka di daerah Bogor Selatan. Si tersangka yang konon kabarnya buron, sedang asyik bermain gapleh di teras rumah kerabatnya.
Saya langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim yang menangani kasus pengeroyokan ini agar segera melakukan penangkapan dan kita semua langsung berangkat menuju ke tempat si tersangka berada. (Situasi di lokasi sempat saya abadikan dalam bentuk video sebagai bukti dan dokumentasi).
Si tersangka yang menolak ditangkap dan berani bertolak pinggang di hadapan petugas polisi yang tidak dihormatinya, bersikap tidak kooperatif. Bahkan ada upaya dari pihak tersangka untuk menyelesaikan di tempat perihal penangkapan ini. Namun, Kanit Reskrim tidak terpengaruh dengan segala bujuk rayu dan telah menunjukkan integritasnya sebagai seorang penegak hukum. Setelah selama 5 jam ditunggui oleh polisi, akhirnya pada Pukul 07.00 Wib tersangka dibawa ke Polresta Bogor.
Namun kemudian, pada siang harinya, ketika saya melakukan pengecekan ke Polresta Bogor, untuk memastikan si tersangka telah masuk ke dalam sel tahanan, maka didapatilah fakta bahwa si tersangka yang buron, yang sudah dengan susah payah saya cari sendiri, dilepaskan kembali oleh Polresta Bogor.
Sekali lagi saya ulangi, si tersangka yang buron sejak satu tahun yang lalu dan tertangkap pada Tanggal 15 Juli 2015, yang mana berkas perkara atas tindak pidana yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU sejak Tanggal 10 Juli 2014, bukannya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bogor, namun malah dilepaskan kembali oleh Polresta Bogor.
Pihak Kepolisian telah dengan terang benderang mempertegas keberpihakannya kepada para tersangka. Tidak ada argumentasi hukum apa pun yang dapat membenarkan pelanggaran besar ini. Saya menganggap ini sebagai sebuah penghinaan dan pelecehan yang melampaui batas terhadap diri saya.