Reformasi di Persimpangan Jalan
Konsepsi pembangunan yang terumuskan dan terinci secara baik, namun dalam realisasi pelaksanaan pembangunan ini menciptakan gap atau disparitas yang tinggi antara wilayah. Seperti pedesaan-perkotaan dan Jawa-luar Jawa. Di sisi lain, dalam pembangunan menggunakan pembiayaan hutang dari negara donor dan lembaga donor internasional.
Menyeruaknya krisis ekonomi di negara kawasan berdampak pada kondisi ekonomi Indonesia. Hancurnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar AS dan jatuh tempo pembayaran hutang negara dan swasta menciptakan krisis ekonomi. Bersamaan dengan krisis ekonomi tersebut gelombang perubahan keterbukaan di dunia muncul yaitu demokrasi.
Namun hal yang paling meresahkan adalah fragmentasi sosial di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Penciptaan stabilitas yang menuntut loyalitas individu-kolektif kepada negara menyebabkan kemandekan proses transformasi sosial masyarakat dan pengkristalan pembusukan watak di setiap sektor lapisan kehidupan masyarakat, serta melanggengkan watak primordial masyarakat selama 32 tahun.
Reformasi saat ini telah bergulir selama 18 Tahun. Apakah masih sesuai dengal rel tuntutan perjuangannya? Euforia kemenangan reformasi yang ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto masih menciptakan berbagai persoalan kebangsaan. Tatanan nilai yang tersumbat untuk berkembang di kehidupan masyarakat selama 32 tahun menciptakan segresi-polarisasi sosial-horizontal, dan masyarakat tidak terbiasa dengan perbedaan pendapat serta saling kontrol.
Inilah yang menjadi keresahan dan menjadi penghalang utama upaya pelaksanaan tuntutan reformasi. Dominatatif kelas Res-Privatica dan kepentingan kelompok sudah tertanam sedemikan lama mengikuti alur politik yang terjadi selama ini tanpa memperhatikan kepentingan rakyat atau public-Res Republica.
Reformasi Sebagai Angin Segar Keterbukaan dan Perubahan
Demokrasi yang berkembang saat ini tentu buah perjuangan reformasi. Kehadiran institusi-institusi partai politik secara masif menjadi harapan rakyat atas perubahan nasib kesejahteraannya. Perjuangan nasib rakyat berada di wakilnya yaitu, legislatif, sebagai hasil pemilhan umum untuk mengawal dan mengontrol proses perencanaan anggaran pembangunan. Yang dilaksanakan oleh eksekutif presiden, gubernur, dan bupati/wali kota yang tertuang dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menegah).
Berkat perubahan keterbukaan sistem pemerintahan dan negara melalui amandemen konstitusi tentu memperkuat dan melahirkan kelembagaan-kelembagaan baru dalam Negara. Terutama membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat proses chake and balance. Namun di sisi lain, amandemen konstitusi negara yaitu UUD 1945, memperkuat kebebasan hak rakyat untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat, serta melahirkan peluang penguasaan produksi ekonomi yang seharusnya dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat dapat diakuisisi dan privatisasi menjadi milik swasta.