Reformasi di Persimpangan Jalan
Sehingga, pasca reformasi banyak melahirkan undang-undang yang keberpihakan kepada kaum pemodal/kapitalis. Seperti UU Penanaman Modal, UU Sumber Daya Air, UU Sumber Daya Alam, UU Minerba, dan UU Kelistrikan. Sungguh menjadi ironi kebangsaan yang dihadapkan dengan kekuatan fundamental liberal ekonomi dan negara-rakyat bangsa Indonesia terperosok dalam jurang ekonomi pasar bebas dunia sehingga memperparah social gap yang telah runcing dalam kehidupan struktur sosial masyarakat.
Demokrasi yang mengedepankan keterbukaan di dalam struktur sosial masyarakat tentu mengisyaratkan adanya kebebasan masyarakat sipil untuk bebas mengutarakan pendapat, dan bebas dalam berserikat atau berorganisasi serta kebebasan media massa. Pasca reformasi berbagai organisasi sosial, agama, daerah, dan partai politik serta media/jurnalis tumbuh subur menyambut gayung angin keterbukaan yang sekian lama terkooptasi oleh Negara.
Organisasi-organisasi tersebut lahir kepermukaan publik dengan sangat bebas seperti untuk saling memperkuat kedudukan kepentingan primordial di tengah-tengah masyarakat. Tanpa memperhatikan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, paham dan falsafah Pancasila sebagai manifestasi kehidupan sosio-kultur-ekonomi bangsa Indonesia, menghormati bendera merah putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Organisasi ini cenderung mengarah pada organisasi keagamaan dan ideologi yang tidak berangkat dari sosio-kultur-sejarah bangsa Indonesia, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jemaah Ansharut Tauhid, NII, ISIS, dan komunisme gaya baru yang secara terang-terangan bertentangan dengan konstitusi dan kenegaraan Indonesia, seperti deklarasi sistem khilafah Islam, negara Islam dan paham/ideologi komunisme yang merebak dan menjangkiti anak-anak muda terdidik di berbagai kampus perguruan tinggi negeri-swasta.
Sekali lagi, bangsa dan rakyat Indonesia terjebak dalam fundamentalisme agama dan ideologi yang digerakkan dan diatur oleh kekuatan internasional untuk memperlemah proses kenegaraan dan kebangsaan masyarakat Indonesia. Untuk itu perlu penguatan transformasi sosial kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan konstitusional kenegaraan. Diperlukan penguatan aturan sebagai pendukung yaitu undang-undang untuk menghindari segresi konflik sosial, dan terutama penegakkan aturan secara tegas oleh aparat negara. Tanpa aturan demokrasi-kebebasan sipil akan menjadi mobokrasi.
Media massa dalam demokrasi sebagai alat kontrol publik yang bertujuan untuk memberikan informasi yang seimbang di tengah-tengah masyarakat. Namun, media masa dalam demokrasi menjadi kekuatan baru dalam menciptakan opini, pemahaman, dan cara pandang baru terhadap setiap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah, partai politik, dan kooperasi.