Seorang Anak Perempuan Diadopsi oleh Pasangan Bermasalah
Selasa, 19 Juli 2016 - 13:17 WIB
Sumber :
- pixabay/smengelsrud
Di tempat terpisah, Kepala Unit Perlindungan Anak & Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Jepara, Aiptu Polwan Rofiqoh, sudah menerima informasi soal RCN yang diasuh pasangan itu. "Menurut pertimbangan hukum, pasangan itu tak berhak mengasuh anak angkat," ujar Aiptu Polwan Rofiqoh sembari berjanji akan menanyakan hal ini pada Subdit Perlindungan Anak BP2KB Jepara. Sebab selama ini BP2KB Jepara tidak memberitahunya.
Patut dipertanyakan, mengapa BP3AKB Jawa Tengah dibantu sejumlah LSM Semarang bisa ceroboh bertindak, yakni RCN anak prempuan di bawah umur bisa diserahkan pada pasangan bermasalah. (Tulisan ini dikirim oleh Heru Christiyono Amari, Pati, Jawa Tengah)
Pergilah Dinda Cintaku
Maafkan aku yang terlalu berlebihan mencintaimu.
VIVA.co.id
26 Februari 2018