Bantu Program Pemerintah, UNAS Sosialisasi Tax Amnesty

Kepala Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Dr. Edi Slamet Irianto, M.Si.
Sumber :
  • U-Report

Dengan melaporkan semua harta yang dimiliki, negara akan mengampuni sanksi pidana yang seharusnya dikenakan karena tidak membayar dan diharuskan untuk membayar uang tebusan dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki.

img_title Coastal Beach Clean Up di Hari Peduli Sampah Nasional

Edi lalu mengibaratkan pajak sebagai hal yang tidak bisa ditinggalkan oleh manusia. “Ada dua hal yang tidak bisa dihindarkan oleh manusia, pertama adalah kematian, dan kedua adalah pajak. Ke manapun pasti akan dikejar,” ujarnya yang membuat gelak tawa peserta sosialisasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tax Amnesty sendiri memiliki kebijakan yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia yang berada di luar Negeri dan membantu upaya pemerintah memperbaiki perekonomian, pembangunan serta mengurangi angka pengangguran.

img_title Driver Ojek Online Sedekah Jasa Antar Anak Yatim ke Sekolah

“Berdasarkan penilaian wajib pajak, tax amnesty harus menstate nilai dan bentuk dokumen, bisa berupa nilai etos atau nilai wajib”, ungkap Dwi Ahkmad Suryadjaya, Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Humas DJP, Jakarta Selatan. (Tulisan ini dikirim oleh Dianafril, Jakarta)

Ilustrasi.

Pergilah Dinda Cintaku

Maafkan aku yang terlalu berlebihan mencintaimu.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2018
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut