Fenomena Istri Tanpa Rasa
- Pixabay
VIVA.co.id – Apa jadinya jika berumah tangga tanpa sebuah rasa? Mungkin pengalaman ini sedang banyak dialami oleh para istri-istri. Khususnya di era millennial sebagaimana yang dirasakan sekarang. Nah, pengalaman ini mungkin juga pernah dirasakan sendiri oleh para pembaca.
Fenomena istri tanpa kehangatan tentu bukanlah sebuah hal yang tabu. Tetapi ada ratusan bahkan jutaan orang yang mengalami nasib yang mungkin serupa dengan Anda saat ini. Persoalannya bukan bagaimana kita menyesali kondisi tersebut yang menimpa kita. Sebaliknya, jadikan kondisi yang dihadapi saat ini sebagai momentum serta tantangan dalam menjalani biduk rumah tangga. Bagaimana caranya?
Sebelum ke situ, mari kita tengok definisi dari judul tulisan di atas terlebih dahulu. Apa sih yang dimaksud dengan “istri tanpa rasa”? Jawabannya mudah saja. Secara sederhana, istri tanpa rasa ialah seorang istri yang merasa kesepian dan merasa kurang dihargai oleh pasangannya yaitu suami mereka.
Sang istri kadang merasa bahwa diri mereka hanyalah sebagai pelengkap atau bahkan objek yang ada di rumah. Mereka hanya memiliki peran untuk melahirkan seorang anak, merawat, mengurus rumah tangga hingga melayani suami. Selain itu, mereka tidak mendapat apa-apa. Bisa jadi hanya nafkah lahir tanpa nafkah batin. Bisa juga hanya nafkah batin, tapi lahirnya jeblok. Dan sederet fenomena “kekeringan” lain yang dirasakan sang istri.
Istri dalam konteks ini ibarat benda yang seolah-olah tak memiliki nyawa. Selain beberapa kebutuhan standar sebagaimana yang disebutkan tadi. Jika dibiarkan terus menerus, kondisi ini tentu saja berbahaya. Rumah tangga yang mati rasa tentu akan berdampak pada kesehatan serta jalannya keharmonisan keluarga. Sehingga dampak yang terparah dari kondisi demikian tentu saja sebuah perceraian.
Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik), selama empat tahun sejak 2012, 2013, 2014 dan 2015 terjadi tren kenaikan angka perceraian di Indonesia. Sebagai contoh, dua provinsi besar di Indonesia dapat kita lihat datanya. Di DKI Jakarta, jumlah perceraian yang terjadi tahun 2012 hingga 2015 sebanyak 40.381 kasus perceraian atau talak.
Pada tahun 2012, terjadi 10.365 kasus perceraiaan di Jakarta. Tahun 2013, 9.282 kasus, tahun 2014, 10.431 kasus perceraian, dan tahun 2015 jumlah angka perceraian di ibu kota sebesar 10.303 kasus. Sehingga, jika ditotal jumlahnya mencapai 40 ribu kasus lebih.
Sedangkan di Jawa Barat, data menunjukkan jumlah kasus perceraian tahun 2012 sebanyak 63.133 kasus, tahun 2013 jumlah perceraian sebanyak 60.160 kasus, tahun 2014 sebanyak 65.848 kasus, dan terakhir tahun 2015 sebanyak 70.267 kasus perceraian. Bila dijumlah, dalam lima tahun saja daerah Jawa Barat menyumbang angka perceraian sebanyak 259.408 kasus. Jumlah ini sangatlah tinggi.