DPR Versus KPK dan Persoalan Hukum yang Terabaikan
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
Di sisi lain, KPK memandang Pansus ini tidak tepat dan akan menghambat pemberantasan korupsi. Dimana ada kesan tendensius dari DPR terhadap kinerja KPK. Karena mereka sedang menyidik kasus e-KTP yang banyak melibatkan mantan anggota Komisi IIÂ DPR dan anggota DPR yang masih aktif.
Sampai kapan perdebatan dan pertarungan antara lembaga ini akan selesai? Apa menunggu benturan yang lebih besar? Apa semua pihak harus menyadari bahwa apa yang dilakukan merugikan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan? Semestinya DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus lebih peka terhadap persoalan publik.
Pandangan bahwa KPK dalam memberantas korupsi tebang pilih dan cenderung bisa dipelintir kekuasaan serta diindikasikan bermain politik dalam penegakan hukum. Ini yang sering kita dengarkan dari perspektif DPR dan yang mendukung Pansus.
Semestinya, pandangan ini tidak ada kalau DPR bisa melihat secara objektif dan percaya terhadap penegakan hukum. Bisa terjadi pemikiran ini muncul diakibatkan dari banyaknya oknum pejabat yang kena masalah korupsi. Kalau pejabat negara melaksanakan tugasnya dengan tidak korupsi, tentu tidak akan muncul perspektif seperti itu. Ini yang membuat sebagian orang memandang bahwa DPR sedang membentengi dirinya. Untuk melindungi dirinya sendiri dengan bersembunyi melalui niatan suci pembenahan KPK dengan melahirkan Pansus Hak Angket KPK.
Penegakan hukum terutama korupsi, sudah sepantasnya ditegakkan. Dengan adanya oknum pejabat yang melakukan korupsi, mengambil uang rakyat, budaya korupsi dihilangkan dan elite seharusnya paling terdepan dalam pemberantasan korupsi. Karena merekalah yang punya kewenangan dan kekuasaan untuk tidak korupsi.
DPR seharusnya bahu membahu untuk memberantas korupsi. Beri kepercayaan kepada penegak hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Walaupun yang kena masalah di lingkungan sendiri. Evaluasi kinerja bisa dilakukan oleh DPR degan tidak mesti melakukan hak angket yang berimplikasi politik dan membuat kesan bahwa KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya keluar dari aturan.
Persoalan ini harus secepatnya diselesaikan, kesepemahaman untuk memberantas korupsi itu yang mesti dijunjung tinggi, bukan kecurigaan politik yang dikedepankan. Bangsa ini akan maju kalau semua elemen sepakat untuk maju bersama. Hilangkan kecurigaan dan tegakkan hukum pada aturannya, bukan dilihat dari perspektif politik semata.