Mengurai Makar Mencari Solusi

VIVA.co.id – Akhir-akhir ini, muncul peristilahan makar dalam perdebatan opini publik akibat sengkarut politik Jakarta dan nasional. Bahkan ada pihak yang mengungkapkan bahwa makar sudah dipersiapkan demi menggulingkan kekuasaan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Muncul pertanyaan, apakah makar memang terjadi di saat pemerintahan Jokowi-JK? Ataukah makar memang sudah pernah berlangsung pada masa Presiden RI dari mulai Soekarno, Soeharto, Habibie, Gusdur, Megawati, hingga SBY? Dan sudahkah kita memiliki pemahaman yang sama terkait kata makar itu sendiri?
Untuk menjawab masalah makar, maka kita harus mengurainya terlebih dahulu. Itulah alasan kenapa mahasiswa pascasarjana ilmu hukum Universitas Jayabaya melaksanakan jumpa pers pra seminar nasional. Nicolas Johan Kilikily, selaku ketua panitia pelaksana seminar nasional mengurai masalah makar untuk merekomendasikan solusi kebijakan kepada pemerintah yang dianggap penting dan sangat mendesak.
Sebagaimana kita ketahui, makar (aanslag) memang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan makar ini dimuat dalam Pasal 106 juncto 107 juncto 108 juncto 109 juncto 110 KUHP. Secara umum, makar bisa dipahami sebuah perbuatan jahat yang ingin menggulingkan atau menjatuhkan kekuasaan atau menganggu pemerintahan, baik secara bersama-sama tanpa senjata maupun menggunakan senjata. Akan tetapi, untuk menetapkan bahwa suatu kejadian itu digolongkan makar atau tidak harus memenuhi unsur yang termuat di Pasal 53 KUHP.
Nico menjelaskan, bahwa Pasal 53 jelas memuat syarat melakukan perbuatan jahat (poiging tot misdrift is strafbar) antara lain ada rencana (niat), melakukan kegiatan-kegiatan yang bermacam-macam (gedraging) yang perbuatan itu terbagi atas perbuatan persiapan (voorbereiding) dan perbuatan pelaksanaan (uitvoiringshandlling). Jadi, tidak bisa kita semena-mena menuduh seseorang dan/atau secara bersama-sama melakukan tindakan makar kecuali memenuhi empat syarat yang ditentukan oleh Pasal 53 KUHP.
Dengan demikian, menurut Nicolas Johan Kilikily, pemerintah harusnya meminta menafsirkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk menjelaskan makna dan teknis makar. Barulah kita bisa mengatakan ada potensi makar dengan syarat mendahulukan persepsi praduga tidak bersalah. Kita baru boleh menyatakan ada kemungkinan makar. Sedangkan, putusan sesuatu aktivitas atau kelompok itu tergolong makar atau tidak diputuskan oleh palu hakim.
Namun, masalah makar ini wajib dituntaskan agar tidak abu-abu dan menjadi alat bagi penguasa yang anti-kritik. Nico berharap seminar nasional mengurai masalah makar ini dapat menghasilkan rekomendasi yang berguna bagi pemerintah dan penegak hukum untuk menyusun kebijakan yang komprehensif menyelesaikan sengkarut makar.