Mengurai Makar Mencari Solusi
Ketiga, Pemerintah diharapkan menjunjung tinggi hukum dengan menjalankan prosedur penanganan masalah hukum (pidana) sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan tidak menghambat atau membatasi hak asasi manusia warga negara Indonesia.
Keempat, siapapun, baik pemerintah, masyarakat atau pihak manapun yang dalam hal ini berniat menghubung-hubungkan dan/atau menyangkutpautkan persoalan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat dengan Makar wajib mengklarifikasi dan menahan diri. Jangan sampai persoalan politik gado-gado mencampuradukkan satu masalah dengan masalah lain tanpa memberikan solusi.
Terakhir, perwakilan mahasiswa pascasarjana ilmu hukum Universitas Jayabaya menghimbau agar semua warga negara Indonesia yang mencintai NKRI dan Pancasila saling mengingatkan, menahan diri, sembari mempelajari setiap permasalahan secara utuh sebelum diumbar ke media sosial yang berdampak kepada menjamurnya masalah sosial. (Tulisan ini dikirim oleh Andrian Habibi)