Seminar Nasional Menyelesaikan Pemahaman Makar
Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, Pakar Hukum Pidana dan Dosen Pascasarjana di Perpetual Help University of Philippines mengatakan bahwa makar atau kudeta ini harus disosialisasikan oleh pemerintah. Jangan sampai masyarakat awam menyamakan makar atau kudeta dengan demonstrasi mahasiswa atau sekelompok orang. Karena makar diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk memahami makar, dari catatan Suhandi Cahaya, makar paling banyak terjadi di Afrika Selatan selama 15 tahun yaitu terjadi sebanyak 120 kali kudeta militer. Sedangkan di tempat lain adalah di Syria pasca perang dunia yang mengalami lebih dari 12 kudeta.
Jadi, Prof. Suhadi Cahaya menjelaskan, “Sistem KUHP kita menganggap bahwa perbuatan makar terhadap negara dan terhadap bentuk pemerintahan merupakan bentuk tindak pidana yang berbahaya yang mengancam kelestarian negara dan bangsa. Dengan demikian kepentingan hukum yang harus diberikan perlindungan adalah keamanan negara yang meliputi: (1) Keamanan Kepala Negara; (2) Keamanan Wilayah Negara; dan (3) Keamanan Bentuk Pemerintahan Negara.”
Terakhir, pascasarjana ilmu hukum Universitas Jayabaya akan melaksanakan pembahasan terhadap 10 orang yang ditangkap atas tuduhan makar. Kemudian hasilnya diharapkan menjadi rekomendasi untuk menata ulang pemahaman terkait apakah 10 orang tersangka makar masuk kategori makar atau tidak. Sehingga ke depan, ada pemahaman yang merata atas perbedaan antara ujaran yang tidak baik di muka umum, makar, kudeta, dan penegakan kebebasan bersuara (demonstrasi) di muka umum. (Tulisan ini dikirim oleh Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya)