Seminar Nasional Menyelesaikan Pemahaman Makar

Seminar Nasional mahasiswa pascasarjana ilmu hukum Universitas Jayabaya.
Sumber :

Hal inilah yang menjadi alasan militer tidak melakukan pengambil-alihan kekuasaan secara paksa pada masa reformasi. Pangdam IX Udayana ini sempat bercerita bahwa apabila militer memulai kudeta saat reformasi, maka akan ada budaya kudeta yang tidak akan pernah habis. Begitu nasihat Wiranto yang saat itu menjadi Panglima TNI.

img_title Coastal Beach Clean Up di Hari Peduli Sampah Nasional

Selain itu, kecintaan TNI kepada NKRI tidak bisa diperalat oleh siapapun. TNI akan selalu menjaga pemerintahan yang sah sesuai konstitusi dan menolak setiap agenda makar/kudeta. TNI siap angkat senjata bila ada kudeta yang berusaha mengganggu keamanan negara dan menggulingkan kekuasaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mayjen Komaruddin Simanjuntak mengucapkan terima kasih atas niat pascasarjana ilmu hukum Universitas Jayabaya melaksanakan seminar nasional terkait makar. “Hasil seminar ini akan sangat bermanfaat bagi TNI, Polri, Komnas Ham dan masyarakat untuk memahami tindakan makar terhadap NKRI. Sehingga kita bisa saling menguatkan dan mencegah makar,” lanjut Panglima Kodam IX/Udayana.

img_title Driver Ojek Online Sedekah Jasa Antar Anak Yatim ke Sekolah

Sedangkan, dari pihak Kepolisian Republik Indonesia menerangkan bahwa Polri memiliki Standar Operasional Prosedural (SOP) yang ketat dalam hal mencari informasi dan mencegah munculnya tindakan makar. Hal ini disampaikan oleh Irjenpol. Prof. Dr. Iza Fadri, SIK, SH, MH selaku Koordinator Staf Ahli Kapolri kepada mahasiswa-mahasiswi pascasarjana ilmu hukum Universitas Jayabaya.

Dari catatan sejarah, Iza Fadri mengatakan bahwa periodesasi penanganan makar dimulai dari masa kolonial dengan menggunakan KUHP. Lalu, masa Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno menggunakan KUHP dan Penetapan Presiden Nomor 11 tahun 1963 tentang Pemberantasan Giat Subversi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan.

img_title Avi Choir Avicenna, Paduan Suara Cilik yang Penuh Prestasi

Lalu, pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto menangani makar dengan mengubah PNPS Nomor 11 tahun 1966 menjadi UU Nomor 5 Tahun 1969 (UU Pemberantasan Kegiatan Subversiv). “Saat reformasi, diterbitkan UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU PKS. Lalu pembentuk UU melakukan penguatan politik hukum untuk pencegahan makar dengan cara Amandemen UUD 1945 tentang hak dan kesejahteraan sebagaimana termuat di Pasal 27, 28, 29, 30, 31 dan 34 UUD 1945,” lanjut Irjenpol Prof. Iza Fadri.

Dengan demikian, Iza Fadri menyimpulkan bahwa politik hukum adalah suatu kebijakan di bidang hukum yang ditempuh oleh negara melalui lembaganya yang diarahkan pada bidang perencanaan hukum, pembentukan hukum, pembaharuan hukum, dan pelaksanaan hukum serta penegakannya. Sehingga penanganan makar bukan hanya melihat kasusnya, tetapi juga melihatnya dari sejarah kejadian dan penanganan agar bisa menyelesaikan makar secara komprehensif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut