Pekerjaan Sosial pun Ada Kode Etiknya

- Dok. Humas Dinas Sosial
VIVA – Praktik pekerjaan sosial adalah praktik profesi yang dilandasi oleh keilmuan, keterampilan, dan nilai-nilai atau kode etik sebagaimana profesi lainnya. Suatu pekerjaan dikatakan sebuah profesi apabila menurut Greenwood memenuhi kriteria berikut:
Pertama, harus mempunyai pengetahuan dasar dan mengembangkan sekumpulan teori yang sistematik yang mengarahkan keterampilan-keterampilan praktik. Kedua, kewenangan dan kredibilitas dalam hubungan klien-tenaga profesional didasarkan atas penggunaan pertimbangan dan kompetensi profesional. Ketiga, suatu profesi diberi kekuatan untuk mengatur dan mengontrol keanggotaan, praktik profesional, pendidikan dan standar kinerjanya sendiri.
Keempat suatu profesi mempunyai kode etik pengaturan yang mengikat, yang dapat ditegakkan, eksplisit dan sistematik yang memaksa prilaku etik oleh anggota-anggotanya. Kelima suatu profesi dibimbing oleh budaya nilai-nilai, norma-norma dan simbol-simbol dalam suatu jaringan organisasi dan kelompok-kelompok formal dan informal sebagai saluran untuk profesi itu berfungsi dan melaksanakan pelayanan-pelayanannya (Fahrudi, 2012).
Dari penjelasan di atas, dapat kita lihat bahwa pekerja sosial merupakan suatu profesi karena memenuhi kelima hal tersebut. Seseorang dikatakan berprofesi sebagai pekerja sosial profesional apabila ia telah menempuh pendidikan, pelatihan dan atau pengalaman praktik pekerjaan sosial. Artinya, ia telah mendapatkan pembelajaran berbagai teori dan praktik yang berkenaan pekerjaan sosial di perguruan tinggi. Mereka memiliki berbagai keterampilan yang menunjang dalam praktik pertolongan yang dilakulan oleh pekerja sosial.
Sebagai suatu profesi sebagaimana profesi lainnya memiliki organisasi atau institusi
yang menaungi profesi tersebut. Organisasi ini berfungsi untuk melindungi, memberdayakan dan menjadi pengawas (kontrol sosial) dalam praktik yang dilakukan oleh profesi tersebut. Pekerja sosial profesional memiliki oganisasi yang menaunginya, yaitu Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia yang disebut IPSPI.
IPSPI hadir dengan tujuan untuk mewadahi profesi pekerjaan sosial profesional
di Indonesia. Organisasi ini diberi kekuatan, kewenangan untuk mengatur dan mengontrol keanggotaan, praktik profesional, pendidikan dan standar kinerja para anggotanya. Hal ini dimaksudkan agar saat melakukan praktik pertolongan pada klien (penerima manfaat) didasarkan atas penggunaan pertimbangan dan kompetensi profesional.
Hal yang paling penting dari keberadaan IPSPI ini adalah untuk meningkatkan pengakuan dan kompetensi praktik agar melahirkan pekerja sosial yang profesional, berkualitas, dan akuntabel. Sebagai sebuah profesi, pekerja sosial profesional dalam praktiknya dibimbing dan diatur oleh nilai-nilai, norma-norma yang bersifat mengikat dan memaksa yang berfungsi untuk kontrol sosial atau pengawasan. Baik dilakukan oleh IPSPI maupun masyarakat umum. Semua hal ini tertuang dalam kode etik pekerja sosial profesional yang akan penulis paparkan.