Pekerjaan Sosial pun Ada Kode Etiknya
- Dok. Humas Dinas Sosial
Tidak membuka rahasia klien kepada pihak lain, kecuali atas perintah ketentuan hukum. Tidak membuka rahasia klien kepada pihak lain tanpa mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan, sekalipun pertimbangan-pertimbangan profesional mengharuskannya.
Pekerja sosial profesional tidak dibenarkan memanfaatkan hubungan dengan klien untuk kepentingan pribadi dan memberikan atau melibatkan diri dalam hubungan dan komitmen yang bertentangan dengan kepentingan klien.
Pekerja sosial profesional tidak dibenarkan melakukan, menyetujui, membantu, bekerja sama atau ikut serta dalam konteks pelayanan yang diskriminatif atas dasar ras, status sosial, ekonomi, etnis budaya, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, usia, agama, status perkawinan, pandangan politik dan perbedaan kapasitas mental atau fisik serta tehadap orang dengan HIV/AIDS dan mantan narapidana.
Praktik pekerja sosial dapat dijumpai di beberapa lembaga atau institusi yang menyelenggarakan layanan kesejahteraan sosial. Di antaranya yaitu Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial, dan lain sebagainya.
Demikianlah kode etik pekerja sosial profesional yang dapat penulis paparkan. Semoga dengan membaca tulisan ini, para pembaca dan profesi lain dapat bersinergi dan memaksimalkan profesi pekerja sosial dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Diriwayatkan dari Jabir berkata, Rasulullah SAW bersabda, “...Dan sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” -HR. Thabrani dan Daruquthni- (Tulisan ini dikirim oleh Alghi Fari Smith, Pangkalpinang)