Pekerjaan Sosial pun Ada Kode Etiknya
- Dok. Humas Dinas Sosial
Kedudukan kode etik bagi suatu profesi sangat penting. Tujuan dibuatnya kode etik oleh IPSPI adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial profesional. Di dalamnya berisi panduan tentang bagaimana bersikap dan berperilaku saat memberikan pertolongan pada klien (penerima manfaat). Selain itu, juga berisi rambu-rambu tentang hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan saat melakukan praktik pekerja sosial. Sehingga keberadaan kode etik berfungsi melindungi para anggotannya agar tidak melalukan mal praktik.
Dalam tulisan kali ini, penulis akan fokus pada pembahasan kode etik pekerja sosial dalam mengatur hubungannya dengan klien. Di antaranya yaitu pekerja sosial profesional harus mengakui, menghargai, dan berusaha sebaik mungkin melindungi kepentingan klien dalam konteks pelayanan. Pekerja sosial harus memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi profesionalnya.
Pemberian informasi mengenai layanan kesejahteraan sosial oleh pekerja sosial harus akurat dan lengkap tentang keluasan lingkup, jenis dan sifat pelayanan. Pekerja sosial memberitahukan hak, kewajiban, kesempatan-kesempatan dan risiko yang melekat pada dan atau timbul dari hubungan pelayanan yang diberikan.
Selain itu juga, bila diperlukan, pekerja sosial dapat meminta saran, nasihat dan bimbingan dari rekan sejawat dan atau penyelia demi kepentingan klien. Ketika praktik pertolongan dilakukan oleh pekerja sosial sedang berlangsung dan di tengah perjalanannya lingkungan dan suasana tidak lagi memungkinkan bagi pemberian layanan kesejahteraan sosial, pekerja sosial dalam hal ini harus segera menarik diri.
Hal selanjutnya yang dilakukan adalah dengan memberitahu klien tentang pengakhiran konteks pelayanan. Baik yang dilakukan melalui pengalihan, perujukan, atau pemutusan pelayanan. Pekerja sosial profesional wajib mengakui, menghargai, berupaya mewujudkan dan melindungi hak-hak klien.
Bila pekerja sosial profesional melimpahkan atau memberikan wewenang kepada orang lain untuk bertindak demi kepentingan klien, pekerja sosial harus menjaga agar pelayanan tersebut sesuai dengan kepentingan klien. Pekerja sosial tidak ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi hak-hak sipil atau hak-hak asasi klien.
Pekerja sosial profesional harus menjaga kerahasiaan klien dalam konteks pelayanan termasuk bila melibatkan pihak ketiga dalam pelayanan. Memberitahu klien tentang pentingnya kerahasiaan informasi dalam konteks pelayanan. Memberitahukan catatan informasi atas permintaan klien dan sejauh itu untuk kepentingan pelayanan.