Bidah Baru Undang-undang Pemilu
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Penulis menilai inkonsistensi berada ketika putusan PT ini disandingkan dengan Putusan No. 14/PUU-XI/2013 tentang dikabulkannya permohonan pengujian UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden terhadap UUD 1945. Dalam putusan yang dikeluarkan 2013 tersebut, MK mengabulkan pemohon (yang diajukan Sdr. Effendi Ghazali) bahwa penyelenggaraan Pilpres haruslah dikaitkan dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial.
Sejatinya, ambang batas 20 persen PT mengkhianati putusan MK itu sendiri yang pernah dikeluarkan pada tahun 2013, dan yang paling penting berlawanan dengan UUD 1945. Dalam butir 3.15 bagian menimbang, MK berpendapat bahwa, Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan tidak tergantung sepenuhnya pada ada atau tidak adanya dukungan partai politik.
Dalil ini yang kemudian dijadikan pijakan bahwa, Pileg dan Pemilu Presiden dan wakil presiden (Pilpres) harus dilaksanakan secara serentak. Artinya, dilaksanakan pada hari yang sama, sehingga tidak diperlukan adanya ambang batas (threshold).
Semua berawal dari disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU ini merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari tiga buah Undang-undang sebelumnya. Yakni Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penyederhanaan UU ini tentu tidak lepas dari kepentingan politik penguasa yang memang memiliki hasrat kembali berkuasa di Pemilu 2019. Semangat Pilpres dan Pileg langsung yang pernah bersemi indah ketika 2014, kini sirna digantikan dengan semangat yang berbeda. Tentunya sesuai dengan kepentingan politik yang berbeda dengan dulu.
Penulis ingin menghadirkan kembali pendapat MK yang pernah tertuang dalam Putusan tahun 2013 secara utuh. Dalam praktiknya, model koalisi yang dibangun antara partai politik dan/atau dengan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden justru tidak memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh gabungan partai politik tidak lantas membentuk koalisi permanen dari partai politik atau gabungan partai politik yang kemudian akan menyederhanakan sistem kepartaian. (Tulisan ini dikirim oleh Dr. Budiharjo, M.Si, Wakil Direktur Program Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama)