Senyuman ‘Kekasih’ Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun terhadap Linda Pujiastuti sebagai buntut kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Putusan terhadap terdakwa Linda Pujiastuti itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Linda Pujiastuti dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.