Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur Militer, Praka Riswandi Malik Cs Divonis Penjara Seumur Hidup

VIVA - Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur pemuda asal Aceh melakukan sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada tiga prajurit tersebut. Ketiga terdakwa juga mendapatkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer Jakarta yang menuntut ketiganya dengan hukuman mati. (Rifki Arsilan). (RK-R-DA)