VIVAnews - Aturan pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang, seperti penanganan terorisme, sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tugas dan kewenangan pihak lain.
"Itu perlu dan sekarang sedang disusun," kata Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, di Jakarta seperti yang dilansir website dephan.go.id, Jumat 10 Agustus 2009.
Djoko mengatakan, meski belum ada payung hukum yang mengatur aturan pelibatan TNI dan Polri dalam operasi militer selain perang, namun pada tataran panglima kodam dan kepolisian daerah hingga jajarannya di bawah, telah terbangun kerja sama serta koordinasi yang baik.
"Siapa melakukan apa, itu sudah berjalan aturan pelibatannya antara kodam dan polda hingga jajaran di bawahnya. Meski di tingkat Mabes TNI dan Polri belum ada payung hukumnya. RUU Keamanan Nasional-nya masih dibahas," kata Panglima TNI.
Ia mengatakan, kerja sama dan koordinasi antara TNI dan Polri terkait data dan analisa intelijen juga sudah dilaksanakan dengan baik, meski belum ada aturan pelibatan setingkat undang-undang.
"Data dan analisa intelijen itu kita `share` kita distribusikan sesuai kebutuhan, namun ada juga data dan analisa yang sifatnya tidak bisa dipublikasikan. Jadi, semua itu sudah berjalan," kata Djoko.
Sebelumnya Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, keberadaan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang diperkirakan akan diajukan proses legislasinya di pemerintahan dan masa kerja legislatif periode 2009-2014, tidak akan bertabrakan dengan tiga produk undang-undang terkait lain.
Ketiga produk UU yang sudah ada, seperti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, justru akan memiliki payung hukum induk dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) nanti.
"Sekarang sedang kita susun UU payung atau induk dari tiga UU tadi. Setiap pasal yang tidak sinkron dalam tiga UU tadi akan disinkronkan dalam RUU Kamnas sehingga tidak perlu ada revisi lagi," ujar Juwono.
Juwono menambahkan, dalam RUU Kamnas nanti keberadaan dan peran Menteri Keuangan juga akan dimasukkan. Keberadaan Dewan Keamanan Nasional, seperti menjadi salah satu amanat dalam RUU Kamnas, diketuai langsung oleh presiden. Kehadiran RUU Kamnas yang sekarang ada dikaji ulang oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Dari draf RUU Kamnas hasil kaji ulang Lemhannas yang diketahui, RUU itu terdiri dari sembilan bab dan 102 pasal. Sejumlah bab atau pasal krusial antara lain terkait Ruang Lingkup, Fungsi, dan Kondisi Keamanan Nasional (Bab II Pasal 4-16), serta terkait Eskalasi Kondisi (Bab III Pasal 17-31) meliputi kategori tertib sipil, tanggap darurat bencana, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.
Sementara dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Keamanan Nasional (Pasal 32-73), beberapa di antaranya mengatur soal Keamanan Individu, Keamanan Masyarakat, Keamanan Dalam Negeri, Keamanan Negara, dan Keamanan Global, serta Pertahanan Negara.
VIVA.co.id
10 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu Diduga Selundupkan Sabu-sabu 19 Kg
Kriminal
10 Mei 2024
Tiga wanita diduga menyeludupkan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19 kilogram berhasil digagalkan di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Sumatera Utara.
Dengan postur tubuh yang tinggi, Sagil bercita-cita ingin menjadi anggota TNI dan atlet voli.
Sagil Siswa SD di Jambi yang Miliki Tinggi 2 Meter Bercita-cita Ingin Jadi Anggota TNI
Nasional
10 Mei 2024
Sagil Muhammad Rizki, yang merupakan seorang murid SD di Belui, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, memiliki tinggi badan 2 meter.
Seorang konten kreator asal Korea Selatan bernama Jiah, mengalami tindakan yang kurang menyenangkan saat tengah makan di sebuah rumah makan di Indonesia.
Sadis! Ibu Rumah Tangga di Garut Tewas Dibunuh, Anak Korban Luka Berat dan Motornya Dicuri
Kriminal
10 Mei 2024
Korban bernama Neneng (53), tewas dibunuh dengan luka parah di kepala. Sementara, sang anak mengalami luka serius dan mesti dapat perawatan medis.
Selengkapnya
Partner
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Sabda Aditya Pradana menceritakan peristiwa kecelakaan beruntun yang dialaminya di Jalan Raya Sumberbaru
Seorang gamer ditemukan meninggal dunia di depan komputer nya, usai bermain selama 23 jam nonstop. Dia memainkan game bernama League of Legends di warnet tersebut.
Filsafat Jawa telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kearifan lokal dan warisan budaya Indonesia. Dalam setiap pepatah dan peribahasa Jawa, terdapat hikmah dan filosof
Parpol Pengusung Supian Suri Enggan Koalisi dengan Golkar Siap Geser PKS, Poros Baru Pilkada Depok
Siap
21 menit lalu
Belakangan ini, seiring berlayarnya waktu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri seperti penumpang kapal yang kian dekat menuju Depok 1. Menjadi calon pemimpi
Selengkapnya
Isu Terkini