16 Anggaran Pemerintah yang Dipangkas
VIVA –Â
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan kementerian dan lembaga melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.
Rencana efisiensi tersebut telah ditegaskan Sri Mulyani dalam Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Seruan Sri Mulyani ini sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghemat Rp 306,69 triliun anggaran, dimana sebanyak Rp 256,1 triliun disumbang dari efisiensi K/L.
Dalam surat ini, Sri Mulyani juga mengingatkan kepada pimpinan K/L untuk membahas efisiensi anggaran dengan DPR RI. Setelah disepakati DPR baru diserahkan kembali kepadanya paling lambat 14 Februari 2025.
Berikut 16 pos yang harus dipangkas K/L sesuai Surat No. S-37/MK.02/2025