Hukum Bisa Direkayasa, tapi Alam Tak Pernah Bohong

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin
Sumber :
  • Dokumentasi DPD

Kedua, melakukan audit nasional terhadap seluruh izin ekstraktif sejak Orde Baru. Transparansi adalah fondasi keadilan ekologis.

img_title 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Satgas PKH, Mayoritas dari Lahan Sawit

Ketiga, moratorium izin baru di kawasan rawan ekologis seperti Sumatera, Kalimantan, dan Papua. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat, membangun Peta Risiko Ekologis Nasional berbasis satelit dan kecerdasan buatan, untuk mendeteksi bencana sebelum terjadi. Early Warning System yang semakin peka dan terintegrasi secara digital. 

img_title Pemerintah Tegaskan Tak Butuh Perluasan Lahan Persawahan di Kawasan Hutan

Kelima, memberi insentif pajak hijau (Green Tax Incentive) bagi perusahaan yang benar-benar mengurangi emisi, menggunakan energi bersih, dan menjalankan standar ESG.

Keenam, merehabilitasi 3 juta hektare hutan dalam 5–10 tahun melalui gerakan nasional penanaman kembali.

img_title Kenapa Anak Muda Wajib Peduli dengan Hutan? Ternyata Dampaknya Dekat dengan Kehidupan Sehari-hari

Ketujuh, menjadikan Green Democracy sebagai pedoman etika kepemimpinan, prinsip pembangunan nasional, dan bahasa politik baru Indonesia. Indonesia harus naik kelas: dari negara yang hanya memadamkan bencana, menjadi negara yang mencegah, melindungi, dan menuntun peradaban baru Nusantara.

Jangan Biarkan Sejarah Menghukum Kita

Indonesia tidak boleh hanya menjadi penonton dalam pusaran perubahan iklim global. Apalagi menjadi korban? Kita harus memimpin, bukan sekadar bertahan. Bukan hanya membangun negeri, tetapi menyelamatkannya bumi. Karena pada akhirnya, data tidak pernah bohong — dan sejarah kelam tidak boleh dibiarkan berulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Green Democracy: People, Planet, Policy.

Penulis: Sultan Baktiar Najamudin, Ketua DPD RI 2024-2029, Penggagas Green Democracy.

Ilustrasi Karhutla

Jangan Coba-coba Ubah Fungsi Hutan Bekas Karhutla! Satgas PKH Kasih Peringatan Keras

Kawasan hutan yang terbakar akibat karhutla tak boleh begitu saja dialihkan menjadi lahan untuk kepentingan lain. Peringatan itu disampaikan Satgas PKH.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut