Prahara Korupsi dan Zionisme di Bumi NU

KH. Abdul Muiz Syaerozi, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
Sumber :
  • Dok. Pribadi

Dengan latarbelakang itu, secara pribadi saya merasa prihatin dan mendoakan yang bersangkutan di beri keselamatan. Namun dalam sikap berorganisasi, saya menilai terkesan ada pembiaran pengurus yang terlibat korupsi dengan tetap memajang namanya dalam daftar nama pengurus PBNU. Lalu apa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang fix ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK? 

img_title Tegas! Prabowo Komitmen Angkat Jutaan Rakyat Keluar dari Kemiskinan

Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan jauh-jauh hari. Sebab, membiarkan pengurus PBNU yang ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK menyandang jabatan struktural seperti ketua, bendahara, dan sejenisnya adalah mencoreng nama baik dan merusak marwah PBNU. Sedangkan merusak nama baik dan marwah adalah bertentangan dengan maqashid syari’ah yang mewajibkan untuk menjaga marwah (hifdzhu al-‘irdh). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, menurut para ulama, sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah, bahwa “jika seorang pejabat keluar dari keadilan menuju kezhaliman, dan dari amanat menuju khianat, maka ia telah termakzulkan dengan sendirinya karena perbuatannya tersebut”.

img_title Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU, Cak Imin Berpesan Pegang Teguh Qonun Asasi

Keterangan itu menunjukkan ormas keagamaan yang bersangkutan harus segera memberhentikan pengurusnya yang bermasalah, apalagi terlibat dalam kasus korupsi. Kalau tidak, maka pejabat berwenang di ormas tersebut akan kehilangan legalitasnya. Imam Ibnu Abidin di dalam kitab al-Durr al-Mukhtar, “jika seorang pejabat menjadi sebab terjadinya kerusakan, bukan perbaikan, kekuasaannya harus dicabut untuk mencegah bahaya yang lebih besar.”

Ironi, ormas keagamaan yang seharusnya memberi contoh garda depan anti korupsi dan lebih bersih dari tercemarnya nama baik, malahan tidak peka dengan membiarkan jabatan resmi ormas masih disandang oleh orang-orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK. Ini bisa dibilang ironi peradaban! 

img_title Gus Kikin Dinilai Perkuat Peran NU Hadapi Tantangan Peradaban

Padahal, dalam perjalanannya, NU tidak pernah main-main dalam membicarakan soal kejahatan korupsi, seperti dalam Munas Alim Ulama NU di Pondok Gede 2002, Munas Alim Ulama NU di Kempek 2012 dan Muktamar NU ke-33 di Jombang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut