Prahara Korupsi dan Zionisme di Bumi NU
- Dok. Pribadi
Dengan latarbelakang itu, secara pribadi saya merasa prihatin dan mendoakan yang bersangkutan di beri keselamatan. Namun dalam sikap berorganisasi, saya menilai terkesan ada pembiaran pengurus yang terlibat korupsi dengan tetap memajang namanya dalam daftar nama pengurus PBNU. Lalu apa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang fix ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan jauh-jauh hari. Sebab, membiarkan pengurus PBNU yang ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK menyandang jabatan struktural seperti ketua, bendahara, dan sejenisnya adalah mencoreng nama baik dan merusak marwah PBNU. Sedangkan merusak nama baik dan marwah adalah bertentangan dengan maqashid syari’ah yang mewajibkan untuk menjaga marwah (hifdzhu al-‘irdh).
Selain itu, menurut para ulama, sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah, bahwa “jika seorang pejabat keluar dari keadilan menuju kezhaliman, dan dari amanat menuju khianat, maka ia telah termakzulkan dengan sendirinya karena perbuatannya tersebut”.
Keterangan itu menunjukkan ormas keagamaan yang bersangkutan harus segera memberhentikan pengurusnya yang bermasalah, apalagi terlibat dalam kasus korupsi. Kalau tidak, maka pejabat berwenang di ormas tersebut akan kehilangan legalitasnya. Imam Ibnu Abidin di dalam kitab al-Durr al-Mukhtar, “jika seorang pejabat menjadi sebab terjadinya kerusakan, bukan perbaikan, kekuasaannya harus dicabut untuk mencegah bahaya yang lebih besar.”
Ironi, ormas keagamaan yang seharusnya memberi contoh garda depan anti korupsi dan lebih bersih dari tercemarnya nama baik, malahan tidak peka dengan membiarkan jabatan resmi ormas masih disandang oleh orang-orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK. Ini bisa dibilang ironi peradaban!
Padahal, dalam perjalanannya, NU tidak pernah main-main dalam membicarakan soal kejahatan korupsi, seperti dalam Munas Alim Ulama NU di Pondok Gede 2002, Munas Alim Ulama NU di Kempek 2012 dan Muktamar NU ke-33 di Jombang.