Menata Ulang Filantropi Nasional: Urgensi Transformasi Regulasi “Purba” di Era Digital

Ilustrasi Berbagi
Sumber :
  • ist

(Artikel opini ini ditulis oleh Al Faqih Alwi, MA., Peneliti Sosial INDIE, Magister Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia)

img_title Fantastis! Donasi Perempuan Ini Capai US$26 Miliar, Lampaui 'Sedekah' Seumur Hidup Elon Musk dan Jeff Bezos

VIVA – Indonesia secara konsisten dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia menurut World Giving Index (WGI) dalam kurun waktu 2017-2024. Pada tahun 2025, Charities Aid Foundation (CAF) selaku pelaksana mengembangkan metodologi kedermawanan melalui World Giving Report (GWR) yang didasarkan proporsi rata-rata pendapatan bersih yang disumbangkan per orang di setiap negara, serta menggabungkan sumbangan yang diberikan untuk amal langsung kepada orang dan keluarga yang membutuhkan, dan kepada organisasi keagamaan/untuk alasan keagamaan. Hasilnya, Indonesia menempati peringkat ke-21 dari 101 negara dengan rata-rata donasi mencapai 1,55 persen dari pendapatan per kapita. Perbedaan signifikan antara WGI dengan WGR, yaitu WGI mengukur keaktifan atau frekuensi tindakan amal sementara WGR dianggap memiliki metodologi yang lebih komprehensif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penurunan peringkat ini tidak lantas tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia menurun, dengan nilai rata-rata 1,55 persen masih menunjukkan tingkat kedermawanan yang tinggi di atas nilai rata-rata global yaitu 1,04 persen. Namun, kedermawanan yang tinggi dari masyarakat Indonesia hingga saat ini berdiri di atas fondasi hukum yang anakronistik atau tidak sesuai zaman. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang telah berusia lebih dari enam dekade, masih menjadi payung regulasi saat ini yang secara sosiologis tentunya tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Ironisnya, meskipun telah ada berbagai inisiatif dari kelompok masyarakat terutama lembaga filantropi untuk mendorong revisi UU PUB, namun hingga saat ini belum menjadi atensi serius oleh pemerintah dan DPR RI, bahkan tidak termasuk agenda dalam Prolegnas pemerintahan saat ini.

img_title Anak Warren Buffett Siap Bagi-bagi Harta Rp2.450 triliun, Begini Fokusnya

Realitas Filantropi di Indonesia

UU PUB dan aturan turunannya PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dinilai tidak lagi relevan, sebab salah satunya karena cara pengumpulan yang diatur masih bersifat konvensional. Meskipun pemerintah berupaya untuk memperluas cara pengumpulan uang dan barang melalui Permensos 8/2021 termasuk melalui aplikasi digital, namun munculnya platform crowdfunding, dompet digital (e-wallet), hingga kampanye viral di media sosial telah mempercepat demokratisasi kedermawanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Sambil Ngeteh, Prabowo dan Raja Charles III Diskusi soal Konservasi di Lancaster House
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut