Menata Ulang Filantropi Nasional: Urgensi Transformasi Regulasi “Purba” di Era Digital
- ist
(Artikel opini ini ditulis oleh Al Faqih Alwi, MA., Peneliti Sosial INDIE, Magister Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia)
VIVA – Indonesia secara konsisten dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia menurut World Giving Index (WGI) dalam kurun waktu 2017-2024. Pada tahun 2025, Charities Aid Foundation (CAF) selaku pelaksana mengembangkan metodologi kedermawanan melalui World Giving Report (GWR) yang didasarkan proporsi rata-rata pendapatan bersih yang disumbangkan per orang di setiap negara, serta menggabungkan sumbangan yang diberikan untuk amal langsung kepada orang dan keluarga yang membutuhkan, dan kepada organisasi keagamaan/untuk alasan keagamaan. Hasilnya, Indonesia menempati peringkat ke-21 dari 101 negara dengan rata-rata donasi mencapai 1,55 persen dari pendapatan per kapita. Perbedaan signifikan antara WGI dengan WGR, yaitu WGI mengukur keaktifan atau frekuensi tindakan amal sementara WGR dianggap memiliki metodologi yang lebih komprehensif.
Penurunan peringkat ini tidak lantas tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia menurun, dengan nilai rata-rata 1,55 persen masih menunjukkan tingkat kedermawanan yang tinggi di atas nilai rata-rata global yaitu 1,04 persen. Namun, kedermawanan yang tinggi dari masyarakat Indonesia hingga saat ini berdiri di atas fondasi hukum yang anakronistik atau tidak sesuai zaman. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang telah berusia lebih dari enam dekade, masih menjadi payung regulasi saat ini yang secara sosiologis tentunya tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Ironisnya, meskipun telah ada berbagai inisiatif dari kelompok masyarakat terutama lembaga filantropi untuk mendorong revisi UU PUB, namun hingga saat ini belum menjadi atensi serius oleh pemerintah dan DPR RI, bahkan tidak termasuk agenda dalam Prolegnas pemerintahan saat ini.
Realitas Filantropi di Indonesia
UU PUB dan aturan turunannya PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dinilai tidak lagi relevan, sebab salah satunya karena cara pengumpulan yang diatur masih bersifat konvensional. Meskipun pemerintah berupaya untuk memperluas cara pengumpulan uang dan barang melalui Permensos 8/2021 termasuk melalui aplikasi digital, namun munculnya platform crowdfunding, dompet digital (e-wallet), hingga kampanye viral di media sosial telah mempercepat demokratisasi kedermawanan.