Riba Vs Bunga, Mengapa Diharamkan?
- vstory
Kedua, riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Terakhir, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.
Dalam islam terdapat inti dasar dari pelarangan riba yaitu menghindari terjadinya ketidakadilan dan zalim dalam segala praktik ekonomi. Pelarangan riba dalam Islam secara tegas dinyatakan baik dalam Al-Qur'an maupun hadist.
Setidaknya, sebanyak 8 kali kata riba didalam Al-Qur'an muncul, salah satunya yaitu dalam surah Al-Baqarah ayat 275, yang potongan arti ayatnya "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
Terdapat perbedaan pendapat tentang bunga dan riba dari para ulama. Mayoritas ulama salaf dan Khalaf, dari kalangan Sunni seperti Abu Ala Al-Maududi menyatakan riba haram berdasarkan Al Baqarah surat 275.
Riba yang dimaksud adalah riba nasiah, dan ia menyatakan bahwa bunga bank termasuk riba yang dilarang. Menurut Al maududi, untuk melihat riba yang diharamkan masa adalah dengan melihat 3 unsur yaitu adanya tambahan atas modal, ketentuan banyaknya tambahan itu didasarkan kepada waktu, dan tambahan menjadi syarat dalam transaksi. Dalam fatwa MUI tahun 2004; bunga bank dikategorikan kedalam riba dan hukumnya haram.
Pendapat lain dari ulama modernis, seperti Muhammad Abduh; bunga bisa dikategorikan sebagai riba jika dilipat gandakan. Pendapat dari Muhammad Assad, Said Najar; riba haram karena bersifat eksploitatif. Namun, sebagian besar ulama berpendapat usury maupun interest termasuk riba.
Batasan riba adalah dititik beratkan pada penentuan sebelumnya, kelebihan yang diperoleh dari modal dasar yang diinvestasikan pada orang lain. Jadi, yang dikategorikan riba adalah penentuan jumlah kelebihan yang harus diberikan atau didapat tanpa mengindahkan apakah si peminjam ini akan rugi atau untung dalam usahanya.
Misalnya, melihat pada praktik bunga yang dilakukan bank konvensional sekarang ini atau obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, biasanya jumlah kelebihannya telah ditentukan sebelumnya. Di sini jelas bahwa bunga bank atau obligasi merupakan bentuk dari praktik riba.