Catatan Ringan: Wajibkan Kerja Sosial bagi ISIS Indonesia yang Kembali
- vstory
VIVA - Pro kontra kontra muncul terkait pemulangan 600 orang Indonesia yang ikut ISIS (Islamic State Iraq in Syria). Dari nama saja, bergabungnya warga Indonesia dengan sebuah organisasi yang bercita-cita mendirikan sebuah negara di tanah negara berdaulat, sudah menyalahi aturan.
Secara hukum status WNI-nya seharusnya sudah gugur. Tak ada kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memulangkannya. Dari sisi kemanusiaan kita menyambut baik niat BNPT, seperti yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi akan memulangkan warga Indonesia yang saat ini terlantar di Timur Tengah.
Sebelum proses pemulangan, pemerintah sebaiknya melakukan verifikasi dan membuat kriteria yang jelas warga yang dibolehkan pulang. Misalnya, terkait motivasi bergabung dengan ISIS. Bila bergabung atas dasar sukarela, seharusnya tidak dibolehkan kembali. Dan pemerintah mengarahkan untuk mengikuti proses peradilan internasional.
Dan bagi istri dan anak baik yang terlahir di Indonesia maupun di Irak atau Syria, dibolehkan pulang atas dasar kemanusian. Dengan catatan pemerintah langsung memasukkan keluarga tersebut ke sebuah pondok pesantren NU dan atau Muhammadiyah. Bagi anak yang sudah dewasa diwajibkan kerja sosial sebagai hukuman.
Selain itu, pemerintah mewajibkan mereka untuk secara berkala (wajib) melapor kepada kepolisian terdekat. Ini sebagai kontrol kemasyarakatan.
Mengingat apa yang dilakukan ISIS sudah termasuk kejahatan manusia, wajar bila banyak yang menentang kembalinya warga Indonesia yang pernah bergabung dengan organisasi yang dicap sebagai teroris oleh dunia internasional. (Penulis: Lalu Mara Satriawangsa, Staf Khusus Menko Kesejahteraan Rakyat 2005-2009)