Darurat Belajar Sekolah di Tengah Wabah Virus Corona COVID-19

Darurat Belajar Sekolah
Sumber :
  • vstory

VIVA – Penyebaran virus corona semakin mengkhawatirkan. Untungnya, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sigap menanggapi situasi ini dengan mengeluarkan surat edaran baru yang ditujukan bagi Gubenur dan Wali Kota atau Bupati Seluruh Indonesia.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Surat yang dimaksud Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam surat yang ditandatangani Nadiem Anwar Makarim pada 24 Mei 2020 tersebut dijelaskan beberapa ketentuan yang salah satunya mengenai instruksi proses belajar di rumah. Dalam melaksanakan proses belajar tersebut, penyelenggara pendidikan harus memperhatikan 4 (empat) ketentuan pokok.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Pertama, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Kedua, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Ketiga, aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.

Keempat, bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.

Surat edaran ini harus diapresiasi positif bagi penyelenggara pendidikan khususnya sekolah. Surat ini secara nyata memberikan arahan pelaksanaan proses belajar yang aman bagi warga sekolah yaitu bagi guru dan siswa.

Masalahnya, belum ada penjelasan aspek teknis tentang empat ketentuan proses belajar tersebut. Padahal aspek teknis ini sangat diperlukan bagi kelancaran proses belajar. Terkait dengan aspek teknis tersebut, berikut ini beberapa alternatif yang dapat dilakukan sekolah dalam melaksanakan proses belajar darurat corona.

Pembelajaran Daring

Untuk pelaksanaan pembelajaran daring (online) sekolah dapat mengacu surat edaran Kemdikbud sebelumnya yaitu Surat Edaran Nomor 36962 /MPK.A / HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).

Dalam bagian lampiran surat edaran tersebut, dijelaskan sekolah dapat menggunakan berbagai layanan pembelajaran daring selama proses pembelajaran jarak jauh. Layanan pembelajaran online tersebut antara lain Rumah Belajar, Kelas Pintar, Quipper School, Microsof Office 365, Sekolah Online Ruang Guru, Sekolahmu, Zenius, dan Google G Suites for Education.

Kecakapan Hidup

Salah satu bentuk pembelajaran kecakapan hidup yang relevan dengan proses belajar darurat corona ini adalah Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.

Definisi tersebut dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Terkait dengan pelaksanaan PHBS di rumah, sekolah dapat memberikan masukan pada orang tua untuk menciptakan lingkungan yang mendukung terwujudnya lingkungan sehat.

Sekadar contoh, sekolah dapat menyarankan agar orangtua menyediakan tempat cuci tangan di rumah. Siswa selama di rumah dapat dibiasakan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melaksanakan suatu aktivitas.  Alternatif selain cara tersebut dengan menyediakan sarana atau fasilitas seperti air bersih, jamban sehat, tempat sampah, dan lain-lain untuk mendukung PHBS di rumah.

Kemerdekaan Kurikuler

Pembelajaran jarak jauh dalam proses belajar darurat corona memang lebih banyak bersifat kurikuler dari pada intrakurikuler. Sekadar pengetahuan, intrakurikuler adalah pembelajaran tatap muka guru dan siswa. Sedangkan kurikuler adalah kegiatan pendukung kegiatan intrakurikuler yang salah satunya dalam bentuk penugasan.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 ini aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.

Oleh karenanya ada baiknya jika guru bersikap bijaksana. Contohnya guru dapat memberi keringanan pada siswa jika siswa tidak dapat mengumpulkan tugas yang diberikan guru secara online.

Perlu untuk diketahui juga secara ekonomi siswa itu beragam. Bagi sebagian siswa mungkin membeli paketan data internet bukan masalah besar. Akan tetapi bagi beberapa lainnya tidak menutup kemungkinan berat untuk dilakukan. Masalahnya satu yaitu tingkat ekonomi keluarga masing-masing siswa berbeda.

Hasil Belajar

Hasil belajar merupakan produk aktivitas belajar. Secara ideal produk ini memang didapatkan melalui penilaian hasil belajar. Sementara penilaian menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Penilaian Pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

Secara ideal informasi pencapaian hasil belajar adalah nilai siswa. Salah satu cara mendapatkan nilai tersebut dengan tes atau penugasan. Akan tetapi dalam proses belajar jarak jauh ini berbeda. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.

Harapan Besar

Demikian sedikit tentang proses belajar darurat corona mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Proses belajar sesuai ketentuan surat edaran ini memang memaksa guru untuk melaksanakan proses pembelajaran dengan cara-cara baru di luar kebiasaan.

Memang semua ini berat. Merubah pola pembelajaran lama dengan pola baru jelas butuh waktu dan kesadaran ekstra. Akan tetapi semua harus dilaksanakan guru dan siswa dengan penuh kesadaran. Semua demi kebaikan bersama yaitu meminimalkan resiko warga sekolah dari corona yang memang berbahaya bagi jiwa. (Penulis: Ilham Wahyu Hidayat, Guru SMP Negeri 11 Malang)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.