Larangan Pernikahan Sedarah Dilihat dari Hukum Perkawinan

Salah satu kebutuhan Non materi manusia salah satunya adalah pernikahan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Manusia sebagai makhluk sosial (Homo socius) tidak dapat hidup dan memenuhi kebutuhannya tanpa bantuan orang lain baik secara materi maupun non materi(psikis).

Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Benyamin: Kami Selalu Bertekad Pertahankannya

Manusia diberikan kelebihan oleh Tuhan yang maha kuasa untuk memiliki akal dan hawa nafsu yang tidak diberikan oleh siapapun kecuali manusia sendiri. Oleh peristiwa tersebut,maka timbullah peraturan yang mengatur segala macam kegiatan tersebut salah satunya adalah perkawinan/pernikahan.

Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pemkab OKU Timur Sabet Opini WTP ke-12, Bupati Lanosin: Alhamdulillah

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 adalah Undang-Undang yang mengatur perkawinan secara nasional.yang dimaksudkan dalam pluralitas bangsa Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam suku, bangsa, dan agama sehingga Undang-Undang perkawinan ini adalah suatu unifikasi hukum dalam hukum perkawinan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975 dengan Peraturan Pelaksanaanya PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Dalam pengertianya tentang definisi Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 seringkali dikaitkan dengan sebuah ikatan suci antara pria dan wanita untuk berjanji bersama untuk tujuan kebahagiaan yang akan diperoleh.namun, dalam penerapanya kerap kali terdapat penyimpangan-penyimpangan yang berlaku, salah satunya adalah perkawinan sedarah(insect).

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Dalam konteksnya dengan hukum perkawinan yang terdapat di Indonesia ini,terdapat beberapa aspek yang mengatur tentang perkawinan sedarah ini yaitu;Hukum dan agama.

1.Hukum.

Di dalam UU Perkawinan, larangan perkawinan sedarah ini dipertegas dalam Pasal 8 UU Perkawinan yang telah menjelaskan siapa-siapa saja yang termasuk didalamnya(secara berurut)  yaitu:

A.      berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

B.      berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

C.      berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

D.     berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

E.      berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

F.       mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Undang-Undang ini tidaklah dibuat tanpa tujuan melainkan terdapat tujuan yang sangat jelas. hal ini telah dibuktikan oleh Sebuah studi tentang anak-anak hasil perkawinan sedarah di Cekoslowakia menemukan 42 persen menderita cacat lahir yang parah atau menderita kematian dini. Tak hanya itu, 11 persen lainnya mengalami gangguan mental.

 Secara genetis, jika seseorang dengan gen yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi. Mutasi tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti diabetes, huntington dan lain sebagainya.


Yang apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 perkawinan tentang tujuan dari perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.aspek tersebut tidaklah memenuhi dari kebahagian dalam berumah tangga,sehingga untuk mencegah hal-hal yang akan timbul secara negative dari perkawinan sedarah ini.

Meskipun tidak ada aspek pidananya,akan tetapi hakim dapat membatalkan pernikahan tersebut asas dasar pasal 8 Undang-Undang perkawinan.

2.Agama.

Berbeda dengan Negara sekuler yang mendefinisikan perkawinan hanya menyangkut aspek keperdataanya saja akan tetapi dalam hukum yang diterapkan di Indonesia yang berlandaskan dengan ketuhanan yang maha esa sehingga perkawinan pun merupakan  masalah keagamaan individu-individu yang bersangkutan, oleh karenanya sah atau tidaknya suatu perkawinan digantungkan oleh masing-masing agama dan kepercayaan rakyat Indonesia sendiri.

sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No.1 7 Tahun 74 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa; “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. sehingga  unifikasi hukum perkawinan ini bukan merupakan unifikasi yang penuh karena terdapat suatu perundang-undangan yang lebih konkret lagi yang menetapkan bahwa perkawinan ini juga menyangkut masalah agama tiap-tiap individu yang bersangkutan.

Dari pasal tersebut terkandung bahwasanya Negara memberikan andil yang besar terhadap hukum agama karena pada dasarnya Indonesia adalah Negara yang berlandaskan pancasila, yang pada sila pertamanya disebutkan ketuhanan yang maha esa.

Dalam kaitanya dengan perkawinan,agama merupakan unsur yang sangat penting mengenai aturan dan larangan-larangan yang terdapat dalam perkawinan salah satunya adalah perkawinan sedarah(insect).salah satunya adalah dari hukum islam.

Didalam islam sendiri telah dijelaskan aturan tentang perkawinan sedarah yang dijelaskan dalam Al-Quran surat An-nisa ayat 23 yang artinya:

”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. an-Nisa: 23)

Meskipun perkawinan dilandasi oleh asas suka sama suka,serta oleh perasaan manusia untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. maka tidak menutup kemungkinan perkawinan sedarah ini tetap ada yang melakukanya,akan tetapi esensi kemanusiaan sebagai makhluk tuhan yang sudah sepatutnya taat terhadap perintahnya dan menjauhi segala laranganya mesti diperhatikan lebih dalam lagi.

Sehingga perkawinan sedarah ini tidaklah pantas dilakukan oleh warga Negara Indonesia  karena berbagai sebab yang terkandung didalamnya baik dari aspek hukum yang juga meliputi aspek agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.