-
Aktivitas pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial seringkali hanya dilihat dari perspektif pemberi pelayanan saja, sementara dari perspektif masyarakat sebagai pengguna pelayanan kurang begitu diperhatikan. Pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial merupakan komponen-komponen penting dalam sistem kesehatan dan kesejahteraan nasional yang mana pelayanan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mengenai pelayanan kesehatan telah dijelaskan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 bahwa definisi dari fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik bersifat promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bahkan oleh masyarakat. Sedangkan pelayanan sosial adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan fasilitas pelayanan untuk kesejahteraan sosial masyarakatnya. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 dijelaskan bahwa kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.