-
VIVA – Kisruh soal kasus Habib Rizieq semakin hari semakin memanas, dari jalanan hingga ke pengadilan. Pada Jumat kemarin (26/3/2021). Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pihak Rizieq merasa dakwaan JPU adalah tuduhan keji.
Dikutip dari media nasional, Rizieq Shihab menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap dirinya dan para sahabatnya, dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Dalam kasus ini, Rizieq merasa bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan begitu sigap mengusut kasusnya. Tentunya ini juga tidak terlepas dari campur tangan rezim yang sedang berkuasa.
Ia bersikeras bahwa pihaknya dan panitia Maulid Nabi telah mengaku salah menyebabkan kerumunan massa sehingga mengakibatkan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq Shihab juga menegaskan, bahwa ia dan panitia mengaku salah atas kejadian itu, dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat, serta membayar denda, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturrahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pademi berakhir.
Tapi di lain sisi, ia juga mempertanyakan sejumlah kasus pelanggaran prokes yang sama, yang tidak diselesaikan atau diusut tuntas oleh pemerintah.
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.