Sisi Positif dan Negatif dari UU Baru Musik Indonesia

Ilustrasi mendengarkan musik.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Peraturan terbaru musik di Indonesia membuat banyak pro dan kontra di masyarakat di mana dalam PP terbaru Nomor 56 tahun 2021, yang berisi setiap orang bisa menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Meiska Angkat Fenomena Istilah Badut dalam Lagu Terbarunya

Dengan catatan harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait. Pelayanan publik yang bersifat komersil tersebut terdapat pada pasal 3 ayat 2 yang terdiri dari 14 bentuk layanan publik yaitu adalah seminar dan konferensi, restoran, kafe dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,  pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi serta lembaga penyiaran radio, hotel, dan usaha karaoke.

Peraturan terbaru ini banyak  memiliki dampak baik sisi positif maupun sisi negatif. Sisi positifnya para musisi dapat royalti dari semua pemutaran lagu karyanya, jika diputar pada 14 bentuk layanan publik yang disebutkan di pasal 3 ayat 2, dan juga akan memunculkan musisi indie baru yang membawakan lagu ciptaannya sendiri.

Konser Band All Time Low Siap Digelar, Supermusic Janjikan Hal Ini

Dikarenakan tidak diperbolehkannya membawakan lagu milik orang lain, jika belum membayar royalti. Dampak negatifnya sendiri akan adanya beban para pemilik usaha seperti kafe, restoran, pertokoan kecil dan usaha karaoke dikarenakan musik biasanya diputar di beberapa tempat itu.

Tak hanya itu para musisi juga akan kehilangan kesempatan mendistribusikan lagu barunya di radio, penyiaran televisi dan bentuk bentuk DVD atau kaset yang biasa diputar di 14 bentuk layanan publik, yang disebutkan pada pasal 3 ayat 2 serta tidak adanya pengaktifan Ringtone musik di layanan telekomunikasi dapat menyebabkan penurunan income dan tentu juga para pengcover lagu di channel seperti YouTube akan terikat dengan peraturan tersebut sehingga tidak ada pengcover lagu lagi.

Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ
D’Festa Jakarta 2024.

Festival Pameran K-Pop Terbesar Siap Digelar 45 Hari! Musik, Film, Merchandise Ada di Sini

Festival pameran K-Pop terbesar di Indonesia, bertajuk D'Festa Jakarta 2024, siap digelar. Bertempat di Mall Taman Anggrek, Jakarta, pada 7 Juni hingga 21 Juli 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.