Efektivitas Lembaga Zakat dalam Merangkul UMKM

Foto instagram.com: @lazalazhar
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sektor ekonomi menjadi salah satu sektor yang terkena langsung dampak pandemi Covid-19, tidak lain ialah kelangsungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

BI Catat Modal Asing Kabur dari RI Pekan Keempat April Capai Rp 2,47 Triliun

Penghentiaan rantai penyebaran Covid-19 oleh adanya kebijakan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi ancaman bagi para pengusaha,  karena telah terjadi penurunan permintaan secara signifikan dan akses yang sangat  terbatas menjadikan distribusi mereka terhambat. Dampak tersebut secara tidak langsung memiliki efek besar terhadap UMKM di Indonesia.

Banyak dari mereka berjuang agar tetap eksis di tengah krisis yang melanda. Akan tetapi, tidak jarang bahwa usaha yang mereka jalankan sulit bertahan lantaran keterbatasan modal yang ada. Azwar selaku Pelaksana Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mengatakan bahwa pemberian modal usaha bisa manjadi sarana untuk mengurangi krisis di tengah pandemi.

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

Dalam hal pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19, pelbagai strategi dan kebijakan pun telah dilakukan oleh pemerintah, bahkan banyaknya institusi atau lembaga yang juga turut andil membantunya. Akan tetapi, dalam realitanya tidak semuanya mengena tepat pada sasaran yang dibutuhkan. 

Tak heran bahwa mayoritas dari mereka hanya menjalankan usaha secara konsumtif dan jangka pendek saja. Perlunya instrumen alternatif yang dapat memberikan kemudahan masyarakat miskin untuk mendapatkan akses modal usaha juga diperlukan pemberdayaan sebagai solusi untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran sebagai akibat pandemi Covid-19. Instrumen alternatif tersebut tidak lain ialah zakat.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Zakat bukan hanya menyantuni orang miskin dengan memenuhi kebutuhan konsumsi. Akan tetapi, terdapat tujuan lain di mana dapat memproduktifkan masyarakatnya sehingga akan tercipta sebuah kemandirian yang nantinya dapat mengentaskan kemiskinan dan mengangkat derajat fakir miskin dengan membantu keluar dari kesulitan hidup.

Beberapa penelitian terkait pengaruh zakat produktif terhadap keberlangsungan usaha mikro telah dilakukan. Walaupun Studi kasus pada peniliti berbeda, pada hakikatnya peneliti tersebut telah sama-sama berupaya memberitahukan seberapa efektif zakat produktif terhadap usaha mikro kecil dan menengah.

Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui efektivitas lembaga zakat terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi. Peneliti berharap zakat produktif yang diberikan pihak lembaga terhadap UMKM di tengah pandemi ini bisa menjadi solusi ekonomi dan keuangan islam saat ini.

Sebagaimana dimaksud bahwa UMKM telah memberikan peran penting bagi perekonomian Indonesia, sebab dengan adanya UMKM memberikan kontribusi kepada pemerintah untuk bisa menepis angka pengangguran. Jika kegiatan UMKM terlebih pada masa pandemi ini terhenti, maka Indonesia secara tidak langsung akan berdampak pada meledaknya angka pengangguran.

Perlunya antisipasi agar UMKM ini tidak terpuruk keberadaannya. Pada tahap ini mereka memerlukan modal/pembiayaan. Masalah pun timbul, masyarakat mencoba mencari pembiayaan dari pihak yang memberinya kemudahan, dan pihak tersebut tidak lain adalah para rentenir. Alhasil masyarakat pun terperangkap dengan urusan rentenir yang bunganya tinggi.

Sebagai solusi dari permasalahan tersebut, hadirnya lembaga zakat membantu mereka dalam kemudahan akses modal. Lembaga zakat tersebut tidak lain ialah LAZ Al-Azhar. LAZ Al-Azhar memiliki program menuju mandiri berbasis ekonomi produktif sebagai salah satu upaya penyelesaian masalah keseharian.

Dengan alternatif pemberian modal, dapat memberikan jalan membangkitkan kembali semangat usaha mereka. Di samping itu, agar mereka tetap bertahan pada semangat usahanya, tidak kalah penting bahwa adanya pelatihan dan pendampingan dapat membantu mempertahankan keberlangsungannya.

LAZ Al-Azhar memberikan pemberdayan kepada mereka dengan program bantuan peningkatan ekonomi masyarakat dengan dibarengi oleh pendampingan usaha dan monitoring agar mereka dapat bangkit dan mampu berdaya meningkatkan kualitas hidup dan menyelesaikan permasalahan ekonomi dan sosial mereka dengan usaha mandiri. Edukasi dan pendampingan masyarakat pun dilakukan oleh fasilitator terlatih.

Tahapan dari realisasi program ini ialah LAZ Al-azhar mengajak untuk membentuk kelompok yang sebelumnya telah dilakukan proses survei sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan agar terhindar dari ketidakadilan, kemudian mengumpulkan sejumlah uang sebagai iuran pokok dan tabungan, lalu setelah terkumpul dijadikan pembiayaan bagi para anggotanya.

Berikut rangkaian kegiatan program yang LAZ Al-Azhar telah dijalankan sebagai bentuk penyaluran dana zakat produktif:

1.Memberikan bantuan dengan ketentuan hak dan kewajiban.

Adapun bentuk bantuannya ialah dapat berupa permodalan maupun perlengkapan usaha dimana menyesuaikan kebutuhan calon penerima program. Bagi peminjam tidak dibutuhkannya agunan atau jaminan apapun.

2.Pendampingan proses usaha.

Pendampingan yang akan dilakukan berupa pantauan langsung aktivitas penerima program, peningkatan kemampuan atau mencarikan peluang untuk mendukung usaha calon penerima program. Selain itu, dilakukan monitoring administrasi keuangan dan memotivasi semangat entrepreneur penerima program tersebut agar terpacu untuk mengembangkan usahanya.

3.Pertemuan rutin penerima manfaat.

Diadakan pertemuan rutin para penerima program bersama dengan relawan pendamping usaha secara berkala sehingga mereka dapat berkomunikasi langsung antar penerima program sebagai sarana berbagi pengalaman dan menambah pengetahuan usaha diantara mereka. Selain itu akan diberikan ruang pengajian untuk menambah wawasan keislaman anggota kelompok.

4.Pengembalian pinjaman modal usaha.

Besaran pengembalian diserahkan kepada kemampuan penerima program dan disetorkan secara rutin sesuai kesepakatan. Namun lama pengembalian maksimal selama satu tahun berjalan. Jumlah Pengembalian sesuai dengan dana pinjaman dan tidak memungut bunga. Dana pengembalian ini akan dikoordinir oleh ketua kelompok dan disimpan oleh pendamping usaha. Sebagai alat kontrol penerima manfaat akan menerima buku/kartu pengembalian pinjaman.

5.Tabungan Anggota.

Selain pengembalian pinjaman yang bersifat wajib, maka anggota pun didorong serta difasilitasi dalam menabung sebagai simpanan dari keuntungan usaha anggota.

Oleh karenanya, penerima modal sebagai bantuan penyaluran zakat diajak untuk dapat menaksir dirinya dan merancang kehidupannya untuk bisa bangkit menuju hidup yang lebih baik. (Riska Aulia, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.