Satu Data Penduduk Miskin
- vstory
VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan kemiskinan ekstrem turun menjadi 0 persen pada tahun 2024. Oleh karena itu banyak sekali bergulir program penanggulangan kemiskinan untuk mencapai target tersebut. Tantangan dari banyak program itu adalah konvergensi dan integrasi, menuju satu tujuan yang sama.
Hal tersebut tercermin dalam keseharian kami di lapangan sebagai sebagai pegawai Badan Pusat Statistik (BPS). Yang dikeluhkan rata-rata sama, yakni soal bantuan sosial (bansos). Biasanya mereka curhat bahwa data penerima bantuan sering kali salah sasaran. Banyak yang miskin, tapi tak dapat bansos sementara yang kaya malah dapat. Orang meninggal masih dicatatkan sebagai penerima bantuan, ada pula yang tercatat menerima bantuan di dua tempat yang berbeda dan kasus-kasus lainnya.
Curhatan mereka senada dengan survei dari Indonesia Political Opinion pada April 2021 yang menyatakan 51,3 persen responden menyatakan bansos tidak tepat sasaran. Sementara survei Universitas Airlangga pada Juli 2020 menyatakan hanya 32 persen responden menyatakan bansos tepat sasaran.
Sebagai catatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tempat kami bertugas memang tergolong kabupaten dengan persentase penduduk miskin yang tinggi. Dengan penduduk miskin mencapai 27,11 persen (2020) dari total penduduk.
Persentase itu jauh di atas Provinsi Maluku 17,44 persen (2020) dan nasional 9,78 persen (2020). Tingginya persentase tersebut menjadikan kabupaten ini sebagai salah satu Kabupaten Wilayah Prioritas Pengentasan Kemiskinan Tahun 2021 oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Silsilah Data Penduduk Miskin
Bicara soal data, mari kita runut silsilahnya sehingga didapatkan data penduduk miskin yang dijadikan dasar pembagian bansos. Diawali dengan kegiatan Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) tahun 2005 dilaksanakan oleh BPS yang disebut-sebut sebagai sensus kemiskinan pertama di Indonesia.
Data terpadu dari PSE 2005 digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan PKH di 7 provinsi pilot project. Data tersebut kemudian dimutakhirkan setiap tiga tahun sekali dengan nama Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS). PPLS yang dilaksanakan pada tahun 2008 dan 2011 juga oleh BPS.
Hasil PPLS 2011 oleh BPS disampaikan kepada TNP2K dan dijadikan Basis Data Terpadu untuk program bantuan sosial selama 2012-2014. Pada tahun 2015, data PPLS 2011 dimutakhirkan oleh BPS lewat kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang melibatkan Forum Konsultasi Publik sehingga datanya lebih akurat. Hasil PBDT diserahkan kepada Kemensos untuk dikelola sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.