Cancel Culture, Rekomendasi Hukuman bagi Koruptor
- vstory
VIVA – Tindakan korupsi di Indonesia semakin hari makin sering kita dengar. Korupsi seperti masuk ke dalam setiap lini kehidupan di masyarakat Indonesia. Tindakan ini meskipun merupakan kejahatan, namun masih ada saja yang mengganggap hal tersebut adalah suatu kewajaran.
Meskipun BPS mencatat Indeks Perilaku Antikorupsi tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi 3,88, namun Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2020 masih tergolong korup. Indonesia menempati posisi ke 102 dari 180 negara dengan skor 37.
Kasus Juliari Batubara sebagai contoh. Ia melakukan korupsi saat masyarakat berjibaku menghadapi pandemi Covid-19 yang mengguncang seluruh sisi kehidupan baik sosial dan ekonomi. Saat mayoritas masyarakat menderita akibat PHK, kuliah/belajar daring yang membutuhkan biaya kuota internet, kematian keluarga/kerabat karena covid-19, dan masih banyak lagi. Juliari malah asyik menggeroti dana bantuan sosial.
Hukuman bagi para tikus berdasi ini menjadi salah faktor satu yang menyebabkan mengapa tindakan korupsi masih marak dilakukan. Tidak adanya unsur pemberian efek jera disinyalir sebagai faktor utama.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menjelaskan (suara.com/2 November 2021) bahwa hukuman penjara bagi tindak pidana korupsi di Indonesia rata-rata hanya 2 tahun dan maksimal 4 tahun. Meskipun pelaku diberi pidana tambahan berupa uang pengganti, nyatanya tak memberi efek jera. Bahkan uang tersebut pun sangat jauh dari nominal uang yang berhasil dikorupsi si pelaku.
Wacana hukuman mati bagi koruptor menjadi isu hangat yang tengah diperbincangkan. Wacana ini digadang-gadang dapat memberikan efek jera bagi para koruptor. Mekanisme hukuman mati juga sudah diterapkan di beberapa negara, sebagai contoh China. Negara dengan penduduk terbanyak nomor 1 di dunia ini menjadikan hukuman mati sebagai ganjaran yang setimpal bagi koruptor.
Lalu bagaimana di Indonesia?
Sampai tahun ini Indonesia belum menerapkan hukuman mati bagi koruptor meski hukuman tersebut termuat dalam UU. Hukuman mati bagi koruptor sepertinya hanya sekadar wacana. Nyatanya hingga saat ini pun, tak ada pelaku korupsi yang merasakan hukuman tersebut. Alasannya karena tidak ada korelasi hukuman mati dengan berkurangnya kasus korupsi.