Memandang RUU Sisdiknas sebagai Upaya Pembangunan Pendidikan Indonesia

Ilustrasi Pendidikan (Sumber: Pixabay)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Setiap perundang-undangan yang baru, baik yang masih berupa draf atau Omnibus Law pasti akan mengalami perbincangan pro dan kontra. Perbincangan yang sedang ramai adalah perihal tidak disebutkannya nomenklatur satuan pendidikan, khususnya madrasah.

Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika

Pada dasarnya dalam UU  Sisdiknas tahun 2003 pasal 17 ayat (2) Madrasah sudah diatur sebagai salah satu bentuk pendidikan dasar. Di mana pada pasal 17 ayat (2) berbunyi, bahwa “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.”

Sedangkan pada draf RUU Sisdiknas oleh beberapa pihak dinilai menghilangkan penyebutan “madrasah” sebagai satuan pendidikan. Masalah yang dimaksud adalah dikotomi penyebutan satuan pendidikan.  

3 Tips Sukses bagi Generasi Muda, Panduan Lengkap untuk Meraih Profit Stabil

Sedangkan menurut Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek RI, menyebutkan bahwa istilah atau penyebutan madrasah akan muncul dalam penjelasan. Hal ini menurut Anindito dimaksudkan “agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.”

Di samping itu, ia menyebutkan memang tidak ada rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendiikan lain dari sistem pendidikan nasioanl.

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Jika kita lihat secara substansial, maka RUU Sisdiknas yang masih dalam tahap revisi draf awal adalah sebagai upaya pembangunan sistem pendidikan nasional. Ketika berbicara sistem maka kita tidak bisa menghilangkan tujuan dan model pengembangan.

Jika tujuan pendidikan nasional kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka perlu adanya model sistem pendidikan yang benar-benar memiliki strategi untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut.

Fleksibel dan Dinamis

Dua kata yang sebenarnya memiliki pendekatan makna yang hampir sama. Di mana fleksible memiliki maksud lentur dan bisa masuk dalam konteks apapun, sedangkan dinamis memiliki maksud yang selalu mampu menghadapi ragam perkembangan dan kemajuan zaman.

Dalam sudut pandang pembangunan, maka unsur substansi atau kemanfaatan menjadi lebih utama. Sedangkan perihal satuan pendidikan menjadi sebuah ruang untuk mengakomodasi dan menjadi perangkat dalam proses pembangunan tersebut.

Tentu dengan kemajuan dan dinamika global saat ini, satuan pendidikan harus memiliki konsep pengembangan yang fleksibel, serta mampu menghadapi dinamikanya, sehingga secara dinamis satuan pendidikan menjadi seperti lokomotif pembangunan yang tidak hanya terpaku pada ruang administrasi, melainkan pada pembangunan kualitas peserta didik sebagai objek pendidikan.

Hal ini tentu berlaku bagi semua satuan pendidikan, baik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/SMKMA atau sederajat lainnya. Artinya pembangunan substansi dalam kurikulum pendidikan menjadi penting untuk diperhatikan.

Seperti halnya apa yang dikatakan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek bahwa perlu adanya perbaikan sistem pendidikan, sehingga kualitas pendidikan dapat dirasakan oleh semua pihak.

Artinya RUU Sisdiknas ada karena upaya pembangunan sistem pendidikan, perbaikan kualitas pendidikan serta upaya mencapai tujuan pendidikan itu sendiri. Perkara, bagaimana respons yang muncul adalah bentuk dari dinamika itu sendiri. Karena yang terpenting adalah bagaimana upaya pembangunan sistem pendidikan itu terus berlangsung.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.