Kasus Polisi Tembak Polisi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya (istimewa/viva.co.id)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku bahwa perintah membunuh diberikan atasannya langsung. Perintah itu diberikan oleh atasan yang dijaganya. Pernyataan Bharada E tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Polisi di Kayong Utara Diduga Lecehkan ART dan Anak Angkat

Deolipa Yumara mengatakan bahwa dalam insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E menerima perintah untuk membunuh.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya. Atasan langsung, atasan yang dia jaga. Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan."

Misteri Pembunuhan Mahasiswi Universitas Negeri Malang 2 Tahun Lalu Terungkap, Pelakunya Zombie

Pengakuan Bharada E ini menunjukkan dia kurang paham. Polisi bukan lagi disebut militer.

Sebagaimana polisi lembaga sipil, tidak boleh ada diskresi perintah atasan untuk membunuh.

Polisi Usut Apakah Lab Narkoba di Vila Canggu Bali Terkait Gembong Fredy Pratama

Artinya tanggung jawab diskresi untuk melakukan pembunuhan bukan berada di pundak atasan.

Polisi adalah badan Sipil seperti bea cukai, imigrasi, adalah badan sipil yang dipersenjatai.

Misalnya, sebagaimana polisi adalah lembaga sipil, polisi boleh menjabat PNS, karena itu sipil. Artinya polisi tunduk pada KUHP pidana. Beda dengan militer, dia tidak tunduk KUHP tapi tunduk kepada mahkamah militer.

Artinya apa?

1. Tidak ada perintah diskresi atasan untuk membunuh. Seorang polisi menembak, akan dipertanyakan tanggung jawab pribadi, kenapa dia menembak.

Diskresi seseorang membunuh, adalah Tindakan melawan hukum KUHP. Dan tidak bisa kembali menjadi tanggung jawab diskresi perintah atasan.

2. Pada saat polisi terancam jiwanya, dia tidak perlu bertanya, dia wajib melindungi dirinya.
3. Diskresi seorang polisi berbeda dengan militer. Pada militer, perintah atasan akan menjadi diskresi tanggung jawab atasan.

Misalnya pada mahkamah kehormatan militer Letjen Tim mawar, dipecat.

4. Pada polisi, tidak ada diskresi perintah atasan.

Tanggung jawab diri sendiri sebagai badan lembaga sipil. Ini yang belum paham bagi polisi.

Oleh karena itu, Sebagaimana dengan Brigjen Hendra, dia adalah tahanan Disiplin. Pun Pak Irjen FS adalah tahanan Disiplin. Bukan tahanan KUHP pidana.

Tapi mungkin ini tidak dipelajari oleh tamtama. Kebetulan di latihan dikondisikan latihan militer.

Ada fakta yang tidak seperti diberitakan

Kasus polisi tembak tembakan dengan polisi, masyarakat terlalu berharap keadilan, namun faktanya tidak seperti diberitakan.

1. Irjen FS tidak ditahan atas pembunuhan, tidak ditahan atas tindakan pidana. Namun sebagai tersangka tindak menghalangi SOP kepolisian, yaitu Pelanggaran Disiplin.

Pelanggaran Disiplin ini yang terberat hukumannya adalah dipecat.

Siapa yang disuruh menghilangkan dekoder? Apa alat buktinya, obeng, palu, di mana, di sungai, di kebun? Saksinya siapa?

2. Ibu PC sebagai saksi korban penembakan tidak diinterogasi, tidak menjadi saksi pembunuhan. Ibu PC hanya saksi korban pelecehan seks. Masih jauh.

3. Kesaksian Bharada E pun terbolak balik. Dan tidak tuntas. Dia tersangka pembunuhan atau tidak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.