RUU Sisdiknas: Angin Segar bagi Tenaga Kependidikan?

Ilustrasi Tenaga Kependidikan Sedang Bekerja (sumber : viva.co.id)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Persoalan pendidikan di Indonesia khususnya tenaga kependidikan seakan tidak pernah habis untuk diperbincangkan baik. Setiap tahunnya selalu ada persoalan yang menarik seperti gaji, status bahkan pengakuan sebagai tenaga kependidikan terus menjadi bahasan.

Mengembangkan Potensi Guru Melalui Platform Merdeka Mengajar

“Pelatihan Profesi Guru juga terbatas, bahkan antrean cukup panjang seperti antre BBM,” ujar kawan saya yang berprofesi sebagai guru sekolah menengah yang tugas mengajarnya di ujung Kota hujan.

Tidak hanya itu, terkadang adigium ganti menteri ganti kebijakan membuat tenaga kependidikan cukup resah, ini diakibatkan sulitnya proses adaptasi dalam perubahan kurikulum dan dampaknya tentu kepada perkembangan murid.

Guru Penggerak, Dari Mutu Individu Menuju Mutu Pendidikan

Menurut saya, persoalan di atas tidak pernah selesai sepanjang UU SISDIKNAS serta UU Guru dan Dosen dilaksanakan selama 20 tahun terakhir. Sehingga perlu ada perubahan agar pendidikan Indonesia bisa berkembang pesat.

Urgensi RUU SISDIKNAS

Belajar dan Mengajar yang Menyenangkan

Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU SISDIKNAS.

RUU SISDIKNAS menggunakan sistem Omnibuslaw. Di mana menggabungkan beberapa regulasi yang berbeda menjadi satu peraturan dalam payung hukum. Tentu ini akan memudahkan para pelaksana agar bekerja sesuai regulasi.

Menurut Barbara Sinclair Omnibus Law ialah pembuatan peraturan dengan proses yang kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam penyelesaiannya karena terdiri dari subjek, isu, program yang terkait. Audrey O Brien juga menyampaikan Omnibus Law adalah RUU yang melebihi satu aspek.

Dalam Omnibuslaw RUU SISDIKNAS juga menggabungkan beberapa regulasi pendidikan yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU SISDIKNAS. Lalu UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.

Saat ini, proses pembentukan regulasi ‘sapu jagat’ pendidikan akan memasuki lima tahapan penyusunan perundang-undangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan menjadi Undang-Undang SISDIKNAS yang baru.

Uniknya, dalam penyusunan RUU SISDIKNAS ini, pemerintah dan legislatif mengajak masyarakat baik profesi tenaga kependidikan maupun organisasi resmi profesi serta semua elemen untuk berpartisipasi, mencermati serta memberi masukan dalam draft awal RUU SISDIKNAS melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id

Partisipasi publik dalam penyusunan regulasi ‘sapu jagat’ ini dapat sesuai dengan kondisi di lapangan dan harapan tenaga kependidikan yang sering menjadi ‘korban’ perubahan regulasi yang tidak tepat sasaran.

Lalu, saya berpendapat dengan adanya Omnibus Law Pendidikan, reformasi di dunia pendidikan bisa berjalan dengan maksimal terutama untuk menjadikan Indonesia bangsa yang maju karena diawali dengan pendidikan yang maju.

Mengapa Menjadi Angin Segar Tenaga Kependidikan?

Sebetulnya, polemik RUU  SISDIKNAS cukup panas, masih banyak pro dan kontrak terkait draft awal ini. Bahkan ditakutkan mengurangi hak yang harusnya didapatkan oleh profesi yang cukup penting melahirkan anak-anak bangsa.

Namun, menurut saya hadirnya Rancangan Omnibus Law Pendidikan ini merupakan angin segar. Salah satunya adalah kemudahan pelaksanaan karena 3 regulasi dijadikan satu. Akan menjadi lebih tebal namun tidak perlu mengecek aturan-aturan lainnya.

Kemudahan dalam regulasi akan berdampak pada kinerja yang maksimal. Namun tetap semua harus tetap diawasi dengan baik. Karena saya yakin masih ada saja celah yang bisa diambil oleh oknum-oknum pendidikan.

Selanjutnya, adanya pengakuan sebagai guru seperti guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), guru kesetaraan serta guru pesantren. Sebelumnya tidak  pernah ada pengakuan bahwa 3 lembaga tersebut pengajarnya disebut juga seorang guru.

Pengakuan sebagai seorang guru merupakan keputusan luar biasa yang diperjuangkan oleh Mas Menteri Nadiem Makarim. Dengan adanya kesetaraan, tentu akan berdampak hukum agar mendapatkan tunjangan jika sudah sesuai syarat dan ketentuan.

Terakhir, RUU SISDIKNAS menjamin kesejahteraan guru. Salah satunya adalah guru yang sudah melakukan pendidikan profesi guru akan tetap mendapatkan tunjangannya dan tidak dikurangi sedikit-pun.

Selanjutnya, 1,6 juta guru yang belum sertifikasi juga akan menerima tunjangan sesuai syarat dan ketentuan, RUU SISDIKNAS mengutamakan kesejahteraan guru untuk memaksimalkan pendidikan di Indonesia.

Namun hanya ada sedikit catatan, seharusnya diksi pengakuan dan kesejahteraan perlu dimasukkan ke Undang-undang sehingga berkekuatan hukum tetap dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah yang bisa dibatalkan UU. (Fathin Robbani Sukmana, Pengamat Kebijakan Publik)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.