Diduga Maladministrasi Proyek, Ini Jawaban Waskita Karya

Kantor PT Waskita Karya Tbk.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Proyek pemerintah kembali mengalami insiden kecelakaan kerja. Kali ini, bekisting pierhead di salah satu titik proyek tol Becakayu ambruk pada dini hari tadi, Selasa 20 Februari 2018. 

Mobil Terbakar di Tol Becakayu, Asap Seperti Tersenyum Jadi Sorotan Warganet

Maraknya kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan infrastruktur membuat Ombudsman Republik Indonesia menduga adanya maladministrasi.

Kepala Divisi III PT Waskita Karya Tbk, Dono Parwoto, mengatakan, selaku kontraktor pelaksana proyek tol Becakayu mengklaim sudah melakukan prosedur administrasi dan pengawasan sesuai dengan ketentuan.

Berkas Perkara Pembunuhan di Kolong Tol Becakayu Diserahkan ke Kejari Jakpus

"Perihal maladministrasi, sudah kami lakukanlah dengan baik, semua administrasi akan dicek lagi. Pengawasan kami juga diawasi oleh konsultan," kata Dono dalam konferensi pers di Kalimalang, Selasa 20 Februari 2018.

Bahkan, ia menyebut setiap pekerjaan konstruksi yang dilakukan ada pihak pengawas yang selalu mendampingi. "Sebetulnya kami kerja tidak sendirian karena tiap lakukan pekerjaan pasti ada request-nya. Kan ada standar pengawasannya," katanya.

Destiawan Soewardjono Diangkat Lagi Jadi Dirut Waskita Karya, Begini Jejak Karirnya

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih belum dapat memastikan apakah ada pemberian sanksi dalam insiden di proyek tol Becakayu itu.

Dalam kejadian itu, setidaknya tujuh pekerja proyek menjadi korban dan mengalami luka-luka serta harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) UKI dan Polri.

Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kementerian PUPR, Sri Handono, menyebutkan alasan pihaknya masih enggan membicarakan sanksi ke Waskita. Menurutnya, saat ini masih harus dilakukan investigasi terlebih dahulu.

"Nah, kalau sekarang investigasi masih proses, sehingga kami belum bicara sanksi. Tapi berdasarkan undang-undang (UU) itu diatur, karena kami belum menarik kesimpulan, masa sudah ditanya sanksinya. Makasih," kata Sri.

Ia mengakui, dalam UU memang diatur masalah sanksi yang diperoleh oleh kontraktor apabila pekerjanya mengalami kecelakaan. Sanksi itu, kata dia mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Sri melanjutkan, pemberian sanksi-sanksi tersebut harus berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh kontraktor dalam melakukan pembangunan. Apabila, mengalami kesalahan yang fatal dan berakibat panjang untuk bangsa Indonesia maka sanksi berat akan dijatuhkan.

Tetapi, Sri tak menjawab tegas apakah Waskita akan dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha, karena tujuh pekerja proyek menjadi korban luka-luka. Dia hanya menjawab diplomatis dan mengembalikan kepada UU yang berlaku.

"Jadi begini, intinya kami kembalikan ke UU. UU mengatur apa, nah, pemerintah dalam hal ini PUPR berusaha melaksanakan UU saja," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya