Lapindo Siap Bayar Ganti Rugi Rp150 Miliar

Lumpur Lapindo Kali Porong
Sumber :
  • ANTARA/Eric Ireng

VIVAnews - PT Lapindo Brantas melanjutkan komitmennya sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, untuk membayar ganti rugi akibat semburan lumpur.

Lapindo telah menyiapkan dana Rp150 miliar untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak lumpur. Uang ganti rugi sebesar Rp150 miliar akan dibayar dua tahap.

"Mereka sanggup membayar mulai Senin pekan depan sebesar Rp100 miliar. Menjelang lebaran, mereka juga akan membayar lagi Rp50 miliar," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di kantornya, Jakarta, Jumat 27 Agustus 2010.

Djoko menjelaskan, setelah pembayaran sempat tersendat, dirinya langsung berkomunikasi dengan petinggi Lapindo. Hasil pembicaraan antara Djoko dan petinggi Lapindo menyatakan Lapindo siap membayar uang ganti rugi pembelian tanah seluas 640 hektare.

Selain itu, Jumat pagi ini, Menteri PU telah mendengarkan paparan tim peneliti tentang dampak lumpur terhadap 54 Rukun Tetangga (RT) di luar 640 hektare yang telah ditetapkan dalam Perpres. Hasil paparan tersebut menjelaskan bahwa 54 RT terkena dampak lumpur.

"Hasil rekomendasi tim pakar memang tidak layak huni," ujarnya.

Namun, Djoko meminta ada studi tambahan terkait 54 RT tersebut karena untuk mengetahui dampak semburan lumpur secara komprehensif. Berdasarkan pengalaman, beberapa warga di luar tanggul mendapatkan ganti rugi, namun tidak pindah karena rumahnya tidak rusak.

"Saya minta kepada pakar untuk studi lapisan bawah tanah agar masyarakat yang terkena dampaknya yang mendapatkan ganti rugi," tuturnya.

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

Laporan: Iwan Kurniawan

Muamalat Tower / Bank Muamalat Pusat

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Transaksi jemaah haji nasabah Bank Muamalat semakin dipermudah dengan fitur baru yang diluncurkan pada kartu debitnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024