Putusan MA, Tak Ganggu Penjualan Bank Mutiara

Direktur Utama Bank Mutiara (dulu Bank Century), Maryono, di rapat pansus
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, menegaskan, bahwa Bank Mutiara belum menerima salinan putusan Makamah Agung, terkait dengan kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas.

"Keputusan itu belum kami terima salinannya, dan kajian kasus tersebut belum kami selesaikan, karena salinannya belum terima," kata Maryono di Jakarta, Selasa, 24 Juli 2012

Selain belum menerima putusan MA, Maryono optimis bahwa kasus Reksana Antaboga itu tidak akan menganggu proses penjualan Bank Mutiara. Bahkan saat ini sudah ada 7 hingga 9 instansi yang menyatakan tertarik untuk melakukan penawaran harga ke Bank Mutiara.

"Sejauh kami melihat keputusan MA tersebut, sama sekali tidak menganggu proses divestasi atau penjualan yang sedang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ungkapnya

Seperti diketahui sebelumnya, Bank Century (tergugat) yang kini menjadi Bank Mutiara wajib mengembalikan uang sebesar Rp35,437 miliar kepada 27 nasabahnya (penggugat) di Solo dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Selain itu, Bank Mutiara juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp5,6 miliar kepada 27 nasabahnya.

Hal ini ditegaskan berdasarkan putusan kasasi Majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim ini diketuai oleh Abdul Kadir Mappong dan beranggotakan Abdulah Gani Abdullah dan Suwardi.

Dalam putusan kasasinya, majelis menilai PT Bank Century yang saat ini bernama PT Bank Mutiara, telah melakukan perbuatan melawan hukum. (adi)

Soal Peluang Ajak Jokowi Gabung ke PAN, Zulhas Berkelakar: Pak Jokowi Owner 
Ganjar Pranowo bersama para relawan pendukungnya.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja sama Saja Bisa Ganggu"

Ganjar Pranowo merespons pernyataan Prabowo Subianto tentang pihak yang tidak mau diajak kerja sama agar jangan mengganggu pemerintahannya pada periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024