Jadi BPJS, BUMN Asuransi Masih Punya Masalah

menara jamsostek
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak sejumlah perusahaan asuransi milik pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas berbagai masalah yang ditemukan lembaganya. Penyelesaian ini harus selesai sebelum tiga BUMN asuransi bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Anggota BPK VII, Bahrullah Akbar, menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja PT Jamsostek menemukan bahwa perusahaan tidak efektif memberikan perlindungan terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sekitar 1 juta peserta tenaga kerja usia pensiun dengan total saldo JHT sebesar Rp1,8 triliun.

BPK menilai, masih terdapat permasalahan dalam distribusi manfaat untuk peserta. "Jamsostek membentuk Dana Pengembangan Dana Program JHT sebesar Rp7,2 triliun tidak sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2004," kata Bahrullah dalam paparan bertajuk "Diskusi Panel Indonesia Menuju Era BPJS" di Jakarta, Kamis 27 September 2012.

Auditor pemerintah ini juga menemukan Jamsostek kehilangan potensi penerimaan iuran 2011 minimal sebesar Rp36 miliar. Potensi ini muncul, karena Jamsostek tidak menerapkan tarif jaminan kecelakaan kerja sesuai ketentuan.

12 Konter Fast Track Imigrasi Arab Saudi Siap Layani Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soetta

BPK juga menginginkan agar Jamsostek menyelesaikan secara tuntas kepemilikan dan eksekusi aset-aset eks jaminan Medium Term Notes (MTN) yang berlarut-larut.

Dari catatan BPK, terdapat dua aset eks investasi bermasalah yang belum diselesaikan statusnya yaitu tanah eks jaminan MTN PT Sapta Prana Jaya senilai Rp72,2 miliar dan aset eks jaminan MTN PT Volgren Indonesia.

Selain itu, BPK menilai pengendalian dan monitoring Jamsostek atas piutang jatuh tempo bunga deposito belum sepenuhnya memadai.

Sementara itu, hasil pemeriksaan BPK terhadap PT Askes menemukan data peserta Askes belum dapat dijadikan dasar dalam penagihan atau perhitungan premi/iuran. Selain itu, Askes belum optimal dalam penerimaan premi dan masih terdapat biaya klaim maupun biaya lainnya yang belum sesuai ketentuan.

"Masih terdapat beberapa pemerintah daerah yang tidak taat ketentuan, sehingga Askes kesulitan dalam melakukan penagihan premi ataupun iuran yang merupakan haknya," katanya.

Bahrullah berharap temuan BPK dapat dijadikan pertimbangan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang BPJS maupun aturan teknis lainnya.

Gak Ada Takutnya, Maling Curi Mobil Dinas Brimob Polda Papua saat Parkir di Bandara Sentani

Menanggapi temuan BPK tersebut, Direktur Utama Jamsostek, Elvyn G. Massassya, menjelaskan, rekomendasi dari BPK akan ditindaklanjuti oleh perusahaan. Jamsostek sendiri terus bertransformasi untuk melakukan perbaikan sebelum menjadi BPJS.

"Perlindungan 1 juta tenaga kerja harus diperbaiki. Ada sejumlah peserta Jamsostek berusia 55 tahun, tapi JHT belum diambil. Posisi terakhir, per Agustus sebesar Rp1,3 triliun," katanya.

Ia menjelaskan, dalam aturan, tidak ada kewajiban peserta mengambil JHT saat jatuh tempo. Namun, demi tertib administrasi, Jamsostek akan berkomunikasi dengan peserta atas rekomendasi BPK.

Terpopuler: Viral Mobil Pikap Pelat Cantik, Gaji UMR Bisa Punya Pajero Sport

Ke depan, Jamsostek terus memperbaiki data hingga paperless. Peserta Jamsostek dapat memeriksa secara elektronik. (art)

 Artis Senior Epy Kusnandar tertangkap atas kasus kepemilikan zat narkoba jenis ganja oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 10 Mei 2024.

Sosok Epy Kusnandar, Aktor Multitalenta yang Terjerat Kasus Narkoba

Epy Kusnandar, aktor Indonesia yang dikenal luas lewat perannya di preman pensiun, baru-baru ini mengejutkan publik dengan kabar penangkapannya terkait kasus Narkoba

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024