REI Minta Kepastian Aturan KPR dan KPA Orang Asing

Pengunjung mengunjungi salah satu stand peserta pameran Real Estate Indonesia Expo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussy, mengatakan meski Peraturan Pemerintah (PP) telah siap mengenai paket ekonomi kepemilikan orang asing, namun aturan lanjutan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum miliki kepastian.

Joko Suranto, Crazy Rich Grobogan Jadi Calon Tunggal Ketua Umum REI

"Masalah bahwa orang asing boleh mendapatkan pinjaman kredit, KPR dan KPA ini yang kami lagi tunggu," kata Eddy di Sheraton Grand Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2016.

Selain itu, satu hal yang sangat perlukan adalah terobosan terkait hak pakai. Dalam regulasi dinyatakan setiap bangunan high raise sertifikatnya Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, dia mengungkapkan strata title itu tidak bisa dipakai asing karena asing hanya diperbolehkan memiliki hak pakai.

REI Sebut UU Cipta Kerja Jadi Tantangan Utama Sektor Properti di Tahun 2023

"Ini yang menyebabkan pengembang belum berani turunkan HGB ke hak pakai," ucapnya.

Sehingga, pihaknya akan adakan rapat guna menyepakati perlu tidaknya pengajuan usulan ke pemerintah terkait implementasi dari HGB dan hak pakai terhadap apartemen.

Harga Rumah Subsidi Disebut Naik 7-8 Persen di 2023, Begini Respons PUPR soal Anggaran

"Nantinya hak pakai tidak ada HGB. Sementara, jangka waktu yang sudah diatur sampai 80 tahun. Kita akan kaji untung ruginya," kata dia.

Presiden RI Joko Widodo

Jokowi Tawarkan 34 Ribu Hektare Lahan IKN ke Pengusaha Real Estate: Gak Ada Gratisan!

Presiden Jokowi menawarkan puluhan ribu hektare lahan kepada para pengusaha pengembang properti untuk berinvestasi di IKN. Sudah bisa dibeli saat ini

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2023