REI Sebut UU Cipta Kerja Jadi Tantangan Utama Sektor Properti di Tahun 2023

Ilustrasi bisnis properti
Ilustrasi bisnis properti
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Bisnis – Real Estate Indonesia atau REI memaparkan sejumlah peluang dan tantangan para pembisnis properti di tahun 2023. Di mana nyatanya, ancaman resesi global bukan menjadi faktor utama ancaman atau tantangan perkembangan bisnis tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP REI, Hari Ganie mengatakan, tantangan yang dihadapi oleh para pengusaha properti di tahun 2023, masih mengenai aturan.

Dia merincikan ada empat hal yang menjadi faktor yang harus siap dan dihadapi para pengusaha, yang salah satunya merupakan Undang-undang Cipta Kerja atau UUCK.

"Salah satu tantangan kita itu ada di UUCK yang turunan dari aturan atau Undang-undang itu sampai saat ini belum ada kejelasan," katanya di Tangerang, Rabu, 22 Februari 2023.

uu cipta kerja merubah izin usaha

uu cipta kerja merubah izin usaha

Photo :
  • vstory

Yang mana, UUCK itu membuat terhambatnya berbagai layanan publik dalam proses perijinan pada industri properti, sejak diberlakukannya UUCK Tahun 2020 dan peraturan turunannya baik itu Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan.

Dalam aturan itu, NIB sektor real estate 68111 belum masuk dalam lampiran PP 5/2021. Lalu, layanan KKPR belum ada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun peta digital, hingga persetujuan Lingkungan sektor real estate pada Permen LHK 4/2021 bertentangan dengan PP 64/2016.

Halaman Selanjutnya
img_title