Jokowi Segera Terbitkan PP Holding Migas

Presiden RI Joko Widodo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata, Kementerian Badan Usaha Milik Negara  Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk mempercepat proses pembentukan holding migas.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

PT Pertamina akan menjadi induk, membawahi PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dengan tujuan sinergi penguatan BUMN.

"Jumat lalu kan ada Ratas (rapat terbatas) kabinet, dan pak Presiden sudah confirm untuk dipercepat. Pak Presiden minta holding dipercepat," kata Edwin di Jakarta, Minggu 14 Agustus 2016.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Maka dari itu, dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan holding migas. Namun demikian, kata dia, hingga kini proses pembentukan tengah berlanjut.

Edwin mengatakan, proses pembentukan harus sesuai dengan peraturan berlaku. Sejauh ini, katanya, tidak ada proses pembentukan yang bertentangan dengan dengan Undang-Undang.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

"Kalau sudah tidak ada yang bertentangan, ini akan cepat. Jadi, PP itu nanti lebih mengatur kepada saham yang dimiliki negara secara langsung, baik di Pertamina dan PGN," kata Edwin.

Sebelumnya, Pertamina menyatakan bahwa pembentukan holding migas dengan mengintegrasikan PGN sebagai anak perusahaan Pertamina, diyakini dapat berdampak positif bagi kepentingan nasional.

Dampak positif dapat dirasakan dari berbagai aspek, baik secara operasional, finansial, hingga ekonomi makro nasional, yang akan menguatkan daya saing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya