Tepatkah MA Anulir Aturan Taksi Online?

Ilustrasi Taksi online Grab.
Sumber :
  • Grab

VIVA.co.id – Keputusan Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 26 tentang Aturan Taksi Online, dinilai akan kembali menimbulkan keresahan bagi pebisnis transportasi yang sudah beroperasi sejak lama. 

Warga Serbu Posko Mudik Gratis di Terminal Depok, Sepekan Sudah Tercetak 5.000 Tiket

Apalagi dalam Putusan MA No. 37 P/HUM/2017, permenhub itu dianulir karena tidak sesuai dengan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena para pengusaha penyedia angkutan online dinilai tidak masuk kriteria UMKM. 

"Tapi pemodal besar yang berlindung seolah UMKM," ujar Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno kepada VIVA.co.id, Selasa 22 Agustus 2017. 

Kemenhub Perkirakan Puncak Arus Mudik Lebaran pada 8 April 2024

Kenapa termasuk pemodal besar, karena menurutnya, perusahaan penyedia angkutan online memiliki permodalan yang besar. Sehingga bisa mensubsidi tarif yang dibebankan kepada pelanggan. 

"Yang akhirnya juga (tarifnya) tidak akan murah selamanya," tegasnya. 

Syarat Lengkap Ikut Mudik Motor Gratis Kemenhub

Dia pun menyayangkan keputusan ini dikeluarkan di saat pemerintah sedang gencar-gencarnya menata transportasi umum yang kian terpuruk saat ini. Pemerintah pun tidak memiliki instrumen untuk mengawasi praktik bisnis ini. 

"Pemerintah harus punya instrumen untuk mengawasi praktik bisnis transportasi di mana pun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional," tambahnya.  

Lebih lanjut, kata dia, pengawasan pemerintah menjadi penting karena terkait dengan prinsip-prinsp keselamatan transportasi bagi konsumen. 

"Sementara, (angkutan) online adalah sistem, bukan berlaku sebagai operator transportasi. Yang mengatur segalanya melebihi kewenangan regulator transportasi," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya