VIVAnews - Pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, menjatuhkan dakwaan pada tiga tersangka pelaku pembakaran terhadap sebuah gereja Kristen Protestan, Jumat 29 Januari 2010. Tiga terdakwa tersebut menyatakan tidak bersalah dalam upaya pembakaran gereja, 8 Januari lalu.
Para terdakwa yang semuanya pria berusia 20-an tahun dan muslim tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah menyalahgunakan api dengan maksud menghancurkan sebuah tempat ibadah. Hakim menetapkan 12 Maret untuk mendengarkan keterangan saksi.
Serangan tersebut merupakan serangan paling parah dari serangkaian serangan terhadap sejumlah gereja lain yang hanya mengalami sedikit kerusakan.
Sedangkan lima orang lain yang ditangkap bersama ketiga terdakwa pekan lalu dibebaskan tanpa dakwaan. Serangan-serangan terhadap sejumlah gereja terjadi selama dua pekan beberapa waktu lalu.
Serangan ini terjadi menyusul keputusan pengadilan untuk mencabut larangan pemakaian kata "Allah" oleh umat non muslim. Banyak umat muslim Malaysia yakin bahwa kata "Allah" hanya bisa digunakan oleh umat muslim. Pemakaian oleh umat beragama lain bisa menimbulkan kebingunan bahkan bisa membuat umat muslim berpindah agama. Serangan pertama yang terjadi pada 8 Januari disusul oleh serangan lain pada 11 gereja, sebuah kuil Sikh, tiga mesjid, dan dua mushola. (AP)
VIVA.co.id
9 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Pasukan gabungan TNI-Polri Satgas Nanggala Kopassus merebut kembali Distrik Homeyo di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang sempat diduduki oleh kelompok OPM selama tiga hari
Bungkam Irma Nasdem, Refly: Harusnya Semua Anggota DPR Itu Oposisi Terhadap Pemerintah!
Politik
8 Mei 2024
Refly Harun dan Anggota DPR Fraksi Nasdem Irma Suryani terlibat friksi perdebatan soal demokrasi dan oposisi. Refly soroti Irma yang sepertinya menyindir Rocky Gerung.
Jerman mengirim dua kapal perang ke kawasan Indo-Pasifik, untuk memperkuat kehadiran militernya di tengah meningkatnya ketegangan antara Tiongkok dan Taiwan.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean buka suara soal tudingan punya harta fantastis hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak mau ambil pusing soal pigura foto dirinya yang kini tak lagi dipajang di Kantor PDIP Sumarera Utara (Sumut).
Selengkapnya
Partner
Ini Alasan Apple Hilangkan Stiker di Box iPad Baru, Sedih Gak Dapat Stiker Apple Lagi?
Gadget
6 menit lalu
Apple baru saja mengumumkan langkah baru yang menarik. Mereka menghilangkan stiker dari kemasan iPad terbaru sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap lingkungan hidup
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki komitmen yang tegas demi menyelnggarakan pendidikan terbaik di Jawa Barat. Oleh karena itu, Bey mengaku akan menindak tegas
Supian Suri Hadiri HUT Gereja HKI Depok, Anggota DPRD dari PDIP Harap Ini ke Sekda
Siap
26 menit lalu
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri turut hadir dalam acara HUT Huria Kristen Indonesia yang ke-97 di gereja HKI Juanda. Dalam agendanya ke gereja HKI Ju
Usai Justin Hubner, Giliran Elkan Baggot Batal Gabung Timnas Indonesia U-23 Lawan Guinea
Gorontalo
33 menit lalu
Usai Justin Hubner, kini giliran Elkan Baggota yang gagal memperkuat Timnas Indonesia U-23 melawan Guinea. Elkan takkan memperkuat Timnas Indonesia U-23 di laga itu.
Selengkapnya
Isu Terkini