Kemlu: Vonis WNI Kru Kapal Concordia Hasil Kesepakatan

Bangkai Kapal Concordia 12 Januari 2013
Sumber :
  • REUTERS/Stefano Rellandini
VIVAnews
Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu
- Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, mengatakan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Italia pada 20 Juli kemarin bagi WNI dalam kasus karamnya Kapal Costa Concordia merupakan kesepakatan bersama. Hal itu dilakukan guna mendapat keringanan hukuman dari pihak pengadilan.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Hal itu diungkap Tene, saat ditemui media dalam acara Pejambon Iftar di Gedung Pancasila, Kemlu, pada Rabu malam 31 Juli 2013. Kesepakatan yang dirujuk Tene, yakni antara pihak WNI yang berprofesi sebagai juru mudi kapal dengan pihak kejaksaan.
Mendukung Perkembangan Voli Indonesia melalui Kiprah Megawati dan Fun Volleyball 2024


"Itu merupakan kesepakatan bersama. Jadi juru mudi itu mengaku bersalah namun dengan imbalan mendapat keringanan hukuman. Berdasarkan praktik hukum di Italia apabila mendapat vonis di bawah dua tahun, maka tidak diharuskan berada di balik bui," ujar Tene. 


Masih menurut Tene, hasil keputusan pengadilan itu sudah disepakati oleh penasihat hukum juru mudi, karena saat perkaranya digelar di pengadilan, penasihat hukum yang mewakili dan hadir di sana. Tene mengaku tidak mengetahui terlalu banyak isi kesepakatan antara pihak Kejaksaan dan pengadilan, karena itu merupakan masalah internal keduanya.


Menurut dia yang terpenting, Kemlu dan KBRI di Italia telah memastikan hak-hak terkait bantuan hukum bagi WNI bernama Jakub Rusli itu sudah dipenuhi. Rusli sendiri saat ini diketahui masih berada di Indonesia untuk menjalani terapi trauma pasca kecelakaan yang terjadi pada tahun 2012 kemarin.


Selain Rusli, terdapat empat awak kapal lainnya yang ikut divonis, yakni dua perwira, pimpinan layanan kamar dan kepala tim krisis. Mereka diganjar dengan hukuman penjara antara 18 dulan hingga dua tahunan.


Sementara Kapten Kapal, Francesco Schettino, akan menjalani sidang pengadilan yang terpisah dengan dakwaan pembunuhan berganda, menyebabkan karamnya kapal, serta meninggalkan kapal ketika ribuan orang masih berada di dalam kapal. Pengadilan atas Schettino akan digelar September mendatang.


Kapal Costa Concordia kandas di atas batu dekat Pulau Giglio pada 13 Januari 2012 silam. Tercatat 32 orang tewas dalam tragedi nahas itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya